Awalnya ngabuburit, tersangka curi motor



KEBUMEN  - Tersangka pencurian kendaraan bermotor AM (26) bisa disebut tidak bersyukur. Ia sebelumnya divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus curanmor, dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi, kini mengulangi perbuatannya lagi. Janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan, dilanggar oleh tersangka. 


Tersangka kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kebumen. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban inisial SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.


Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi saat konferensi pers, tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. 


"Sebelum tersangka sempat menjual sepeda motor, kita berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban," jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa (27/4).


Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban. Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri. 


"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpanan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka," ungkap Kapolsek Sruweng.


Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak Rp 20 juta, kembali dipenjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.***

Kusmiadi

Lebih baru Lebih lama