Reskrim Polsek Gombong ungkap kasus penggelapan beras

KEBUMEN - Kasus penipuan atau penggelapan beras diungkap Unit Reskrim Polsek Gombong. Korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekitar Rp 77 juta. Tersangka ER (40) diamankan karena kasus tersebut. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto mengatakan tersangka ditangkap karena dugaan penipuan kepada korban AN (35) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen. 

Penipuan diawali dari tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kebumen untuk membeli beras lalu mengajak korban ke kontrakan tersangka pada Kamis (16/3) di Desa Mendelem Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. 

Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya. Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam agar yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan adalah rumahnya. 

"Modusnya berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka, lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman saat konferensi pers, Selasa (8/6).

Tersangka baru membayar DP sebanyak 3,5 Juta Rupiah untuk pembelian 11 ton beras. Tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat.

Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempatnya kepada korban. 

Setelah transaksi pertama, kedua dan ketiga berhasil, korban yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya. Namun ternyata saat korban menaruh kepercayaan kepada tersangka, kepercayaan itu digunakan tersangka berbuat jahat.

Pengakuan tersangka uang sudah habis digunakan foya-foyanolwh tersangka ER yang juga mantan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2018.***
Lebih baru Lebih lama