BANYUMAS - TG (31) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas atas dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap AN (16) warga Kecamatan Tambak. Pelaku diamankan pada saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen (03/08/2021).
Peristiwa terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di Desa Kradenan Kecamatan Sumpiuh. Sebelum melakukan aksinya TG meminta korban membuatkan kopi. Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, dengan berbagai modus bujuk rayu TG melakukan aksinya.
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37) warga Kecamatan Tambak yang melaporkan bahwa TG telah menghamili pelapor hasil dari hubungan mereka juga diduga TG telah menyetubuhi korban AN.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cek cok dengan saksi Kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG. Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cek cok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG", ungkapnya.
"TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara", imbuhnya.***