CILACAP - J warga Cilacap Selatan tidak dapat mengendalikan emosinya akibat salah satu dari keluarganya dinyatakan covid-19 dan meninggal dunia di RSUD Cilacap (5/8/2021).
Kapolres Cilacap menjelaskan, setelah mendapat kabar ibunya meninggal dunia karena covid-19 JTS emosi dan merusak fasilitas rumah sakit dengan memecah jendela kaca ldan membanting meja di ruang amarilis RSUD Cilacap. JTS mengalami luka pada tangannya dan langsung ditangani perawat RSUD di ruang IGD. Akhirnya pelaku diredam keluarganya.
“Sebelum diperiksa, tersangka ini dinyatakan covid-19, sehingga harus diisolasi 14 hari. Kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami,” tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi.
Tersngka emosi mendengar ibunya meninggal karena katanya sebelumnya ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit.
“Saya tidak bisa menghubunginya, rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, kemudian saya datang ke rumah sakit dan emosi” ucap J.
Akibat aksi pengrusakan oleh J pihak RSUD Cilacap mengalami kerugian material Rp 1,5 juta.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, bahwa akibat perbuatannya tersebut, JTS terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Yakni dengan jeratan sesuai Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.***