Wartawan harus profesional menjalankan tugas jurnalistik

BANYUMAS - Ardhi Solehudin selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sekaligus Pimpinan Redaksi MRN mengimbau seluruh wartawan yang bergabung di surat kabar Media Realita News dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia di media cetak, online, maupun elektronik, agar selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Wartawan itu tidak kebal hukum dan bukan penyidik sehingga bisa menulis berita seenaknya saja, tanpa memperhatikan hak orang lain," tegasnya pada saat rapat kerja di kantor Media Realita News (11/8).

Dikatakannya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bertindak profesional karena telah diatur dalam Undang - Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Wartawan Indonesia yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, harus selalu mengedepankan etika dalam penulisan dan menjaga keberimbangan berita berdasarkan fakta dan realita,serta menghindari persoalan pribadi dalam pemberitaan, imbuhnya.


Selain itu juga, Ardhi menegaskan agar menjaga privasi dan keselamatan narasumber terkait pemberitaan sensitif dengan tidak hati-hati dan tidak selektif mengungkapkan narasi narasumber sebagai data berita.

"Artinya, ketika narasumber berani memberikan statemen tertentu secara keras dan tegas kepada wartawan untuk data pemberitaan dalam kondisi emosional," ujarnya.

Sebagai wartawan yang profesional melakukan penyaringan setiap narasi narasumber dengan mempertimbangkan tingkat pengaruh atau konflik yang akan muncul dari pernyataan tersebut. Sehingga, informasi berita yang diberitakan oleh media tidak menjadi sasaran adu domba dan memunculkan konflik lainnya antara narasumber dengan wartawan dan sasaran pemberitaan.


Kemudian, tambahnya, bila narasi kalimat dari narasumber langsung dipublikasikan secara spontan dan tanpa proses penyaringan oleh wartawan sebagai isi berita, maka hal ini akan berdampak pada masyarakat untuk menjadi narasumber pemberitaan, karena tidak ada perlindungan dari wartawan itu sendiri.

"Wartawan profesional itu wajib tahu semua yang ditulis, tapi tidak wajib menulis untuk semua yang dia tahu. Artinya, setiap berita yang dikeluarkan sudah melalui proses penyaringan kekalayakan dan kepatutan sebagai informasi. Termasuk menjaga dan melindungi narasi data berita dari narasumber dan tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak terkait, pungkasnya.

Sebagai pemimpin redaksi Ardhi selalu mengajak kepada anggota wartawan nya untuk mengedepankan dan menjunjung tinggi serta taat pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, tegasya. ***
Lebih baru Lebih lama