Polisi bekuk penyebar hoax penculikan anak

SEMARANG - HR warga Ngablak Magelang harus berurusan petugas virtual police Ditkrimsus setelah terbukti mengunggah video hoax percobaan penculikan anak.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

"HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun Facebook-nya namun tidak ada respon, maka petugas meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu HR diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi," jelas Kabidhumas, (28/9).

HR mengakui meng-upload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di Dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.

"Faktanya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," ujar Kombes M Iqbal.

Terhadap pelaku, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.

"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Lebih dari itu, masyarakat dihimbau jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual di masyarakat yang ditujukan agar masyarakat tidak terjerumus melanggar aturan perundang-undangan.

"Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati," papar Kombes M Iqbal.

Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi pada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.***
Lebih baru Lebih lama