Puluhan botol bom rakitan disita Dit Polairud Polda Sulbar

MAMUJU - Dit Polairud Polda Sulbar melakukan penindakan hukum terhadap sebelas nelayan terduga pelaku bom ikan di perairan pulau Sabakatang, Mamuju (14/09). 

Capaian tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi Amin (14/09) di Kantor Polairud Polda Sulbar, Mamuju.

Syamsu Ridwan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom.

"Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sedang patroli langsung menyergap para terduga: "MA” (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, “H” (41) warga Pulau Sabakatang, “S” (25) warga Pulau Sabakatang, “R” (27) warga Pulau Sabakatang, “E” (27) warga Kalimantan, “RK” (20) warga Kab. Majene, “F” (19) warga Pulau Sabakatang, “HA” (22) warga  Tapalang Barat, “AW” (20) warga Tapalang Barat, “S” (51) warga Pulau Sabakatang dan “J” (50) warga Tapalang Barat".

"Dari para terduga, petugas mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing".

Saat ini mereka diamankan di Rutan Mapolda Sulbar dan terancam dijerat Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). ***
Lebih baru Lebih lama