9 pensiunan ASN dan TNI di Purbalingga laporkan Koperasi "RA" ke Polisi

PURBALINGGA - 9 pensiunan ASN dan TNI di Purbalingga melaporkan sebuah
koperasi berinisial RA ke Polres Purbalingga (8/10) atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan kepada mereka.

Senentyo, SH selaku advokat dari para pelapor mengatakan para korban yang merupakan nasabah koperasi itu mengatakan bahwa meskipun pinjaman nasabah sudah lunas, namun SK yang menjadi jaminan belum bisa diambil. Bahkan, ada yang terkena potongan meski sudah lunas.

"9 nasabah ini mengaku menjadi korban penipuan koperasi RA, nilainya puluhan sampai ratusan juta. Meskipun pinjaman sudah lunas terbayar, tapi agunan nasabah belum bisa diambil," ungkap Senentyo.

Dijelaskan, awalnya para pensiunan tersebut meminjam uang ke koperasi RA dengan agunan  Keputusan (SK) pensiun. Namun setelah batas waktu proses angsuran selesai, SK mereka tak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan keterangan korban, mereka membuka stand di kantor PT Pos sejak tahun 2014 lalu berkenalan dengan pihak koperasi RA. Korban ditawari supaya mengajukan pinjaman dengan agunan SK Pensiun yang katanya untuk pencairannya, pihak koperasi bekerjasama dengan sejumlah bank.

"Dari situlah nasabah tergiur penawaran koperasi RA lalu meminjam uang dan agunan SK diserahkan ke koperasi. Tetapi belakangan ini para nasabah kecewa karena meskipun pinjaman sudah lunas, agunan mereka belum dikembalikan," bebernya.

Kekecewaan nasabah semakin menjadi setelah stand koperasi tersebut di kantor PT Pos sudah tutup sejak akhir tahun 2020.

Menurut Senentyo, beberapa nasabah yang merasa menjadi korban penipuan ada yang mengecek ke OJK. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, menemukan bahwa mereka masih memiliki tunggakan yang dibayarkan ke sejumlah bank pinjaman. Padahal mereka mengaku sudah melakukan pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pensiun setiap bulan melalui PT Pos Purbalingga dan Koperasi RA.

“Mereka sempat ke OJK, saat dicek melalui Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) ternyata mereka masih memiliki tunggakan pinjaman, padahal sudah dipotong gaji. Selain itu ada yang meskipun sudah lunas, agunan tidak bisa diambil, dan bahkan ada yang masih terkena potongan angsuran," katanya.

Saat diteliti melalui OJK, lanjut Senetyo, selain nasabah menunggak angsuran, diketahui ternyata jumlah nasabah bahkan ada yang terdata meminjam uang di lebih dari satu bank. Padahal selama ini mereka hanya melakukannya di satu bank melalui Koperasi RA. Mereka pun khawatir SK Pensiun yang dijadikan agunan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meminjam uang di beberapa bank.

Oleh karena itu nasabah melapor polisi, karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan. Sementara pengurus koperasi sampai saat ini sulit dihubungi. 

"Untuk kantor pusatnya ada di Bandung, sedangkan Kantor Perwakilan Jateng di Slawi," sebutnya

Selain meminta polisi mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, nasabah juga minta agar agunan yang mereka serahkan ke pihak koperasi dikembalikan. Selain itu nasabah juga meminta nama mereka dibersihkan. Karena nama mereka di-black list sejumlah bank lantaran dianggap memiliki tunggakan pinjaman. 

Sementara itu Kasubag Humas Polres Purbalingga Iptu Muslimun membenarkan mengenai adanya laporan dari nasabah koperasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi akan melakukan meminta keterangan pihak yang terkait persoalan tersebut, mulai dari para nasabah sampai pihak koperasi.***
Lebih baru Lebih lama