2 bandar arisan online ilegal ditangkap

Semarang, Media Realita News - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku bandar dari arisan bodong yang beraksi di Semarang dan Demak. Korban arisan lebih dari 180 orang dari Batam, Medan, Jakarta, dll.   

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka TVL beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelolanya mencapai 169 orang. 

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng (18/1/2022). 

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan saat kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya. 

Untuk tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu. 

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," , dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif,' jelasnya. 

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. 

"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2  pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Subdit siber Ditreakrimsus  bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum. 

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online illegal lainnya dihimbau segera melapor ke Polri. 

"Bisa melalui aplikasi pengaduan Krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi.  Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," jelasnya.***
Lebih baru Lebih lama