Kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso dinilai lamban ditangani MA

Jakarta, Media Realita News – Alumni Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menilai kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang lamban terkait dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi. 

Hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya. Permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusan” kata Wilson Lalengke yang jug Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. 

"Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso?” tanyanya.

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur No. 10 tahun 2017 yang digunakan para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah.

“Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.***
Lebih baru Lebih lama