Puluhan napi Lapas Semarang diasimilasi

Semarang, Media Realita News - Sebanyak 51 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat asimilasi potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Rabu (12/01).

Proses pembebasan 51 narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Supriyanto Kepala Lapas Semarang menjelaskan, 51 narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah.

“Asimilasi dilaksanakan agar tidak ada penularan Corona di dalam lapas. Mengingat, lapas rentan kemungkinan penularan virus tersebut,” ujarnya.

“Syarat utamanya bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas 5 tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.

"Selama asimilasi di rumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tegasnya.

Napi yang menjalankan asimilasi ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan bimbingan lanjutan.***
Lebih baru Lebih lama