Barang Bukti Visum Et Repertum di PN Demak Diduga Cacat Hukum



Demak, Media Realita News – Ironis,Sidang perkara pidana pengeroyokan yang digelar di PN Demak kemarin 21/03/23 dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi Ahli dr. Putri Kusuma Indriyani berlangsung cukup menarik sorotan publik.


Pasalnya,Sidang yang sempat menjadi sorotan publik diwilayah Demak kususnya dikarenakan sebelumnya telah dilakukan Gugatan Pra Peradilan pada prosedur acara pidananya yang menurut kuasa hukum pihak tersangka dinilai banyak terjadi kejanggalan.



Ditambah lagi,Para pihak yang berperkara diketahui sebetulnya masih ada ikatan kekerabatan, dimana pelapor yaitu Ngatman (50 thn) adalah paman dari kedua tersangka Na (32 thn) dan As (20 thn). Mereka adalah warga desa Krajanbogo kecamatan Bonang kabupaten Demak.sabtu/25/4/2023


Adapun peristiwa pidananya sendiri dilatarbelakangi permasalahan sengketa hak waris itu terjadi pada bulan April 2022 dengan tempat kejadian perkara adalah dihalaman rumah pelapor dan di jalan desa depan rumah mereka. Awalnya istri pelapor yang memukuli ayam milik ibu tersangka namun ketika ditegur oleh Na, istri pelapor tidak terima dan mengumpat mencaci maki tersangka dengan sebutan “keluarga maling, keluarga asu”.


Setelah mendengar keributan itu, ibu Na menegur anaknya agar masuk rumah karena puasa puasa tidak baik bertengkar.


Selanjutnya pelapor yang tidak terima karena mendapat pengaduan istrinya bergegas keluar rumah dan mengancam Na dengan membawa sajam, dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada Na ” Ayo keluar tak bunuh kamu !” demikian ancam pelapor.



Namun ketika ditegur oleh Na ” Lek kok bawa sajam mau buat membunuh siapa ?” pelapor kemudian menaruh kembali sajamnya di rumah dan bergegas ke jalan desa dengan masih mencaci maki pihak keluarga Na.


Melihat perilaku Pelapor yang masih mengumpat dan mencaci maki, Na mendekati pelapor bermaksud membekap mulut pelapor namun tangannya sudah terlanjur ditepiskan oleh pelapor.

Kemudian demi melihat As juga mendekatinya maka pelapor mendorong As hingga terjatuh dan kemudian pelapor pergi berlalu meninggalkan Na dan As.


Atas peristiwa tersebut pelapor tidak menerimakan dan melaporkannya ke mapolsek Bonang. Pihak Polsek pun konon telah melakukan mediasi kedua belah pihak karena mereka masih ada hubungan kekerabatan namun nampaknya mediasi menemui jalan buntu.

Namun pada 9 Januari 2023 (9 bulan berlalu) kembali Na dan As dipanggil ke Mapolsek Bonang, dan keduanya pada hari itu juga ditangkap dan ditahan dengan sangkaan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan bukti Visum yang telah diterbitkan oleh RSI NU Demak Nomor : 1013/ RSINU/AUK/XII/2022 pada tanggal 30 Desember 2022 yang ditanda-tangani oleh dr. Putri Kusuma Indriyani ran diketahui oleh Direktur RSI NU Demak dr. H. Abdul Aziz, M.H. Kes. M.K.M (ARS)


Akan halnya penerbitan Visum Et Repertum yang diterbitkan oleh pihak RSI NU Demak itu sendiri setelah dicermati dengan seksama maka disana terdapat kejanggalan yang nyata karena Visum tersebut ditandatangi oleh dr. Putri Kusuma Indriyani pada tanggal 30 Desember 2022 sedangkan sesuai Surat Keterangan dari Direktur RSI NU Demak Nomor : 117/RSINU/AUK/II/2023 tertanggal 20 Pebruari 2023 disana menyatakan bahwa : “dr. Putri Kusuma Indriyani adalah benar dokter umum pada Rumah Sakit Islam NU Demak, jalan Jogoloyo no. 9 Wonosalam Demak sejak Mei 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022 ”

Sehingga pembubuhan tandatangan dr. Putri Kusuma Indriyani pada Visum Et Repertum tersebut untuk perkara pidana Nomor : 46/Pid. B/2023/PN. Demak patut diduga atau diduga kuat Cacat demi hukum karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berwenang menandatanginya karena statusnya sudah tidak lagi sebagai dokter di RSI NU Demak.



Tim Media yang bergerak merapat ke RSI NU Demak pada Selasa 21/03/23 belum berhasil meminta konfirmasi dan klarifikasi Direkturnya karena menurut humas RSI NU Demak (Sdri. Khoiri) yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya. ***

Team Liputan 

Lebih baru Lebih lama