Setelah Diamankan Kejaksaan Pati, Mantan Kades Semirejo, Catut Nama Sekdes Dugaan money loundering


𝐏𝐚𝐭𝐢, 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 - Oknum Mantan kades Semirejo setelah Diamankan Kejaksaan Negri Pati atas dugaan tindak pidana korupsi Beberkan Masalah Mobilio yang diberikan kepada Sekdes Semirejo (sugeng) Diduga dari hasil money laundering.


Sempat menjadi DPO (daptar pencarian orang)Mantan Kepala Desa Semirejo, Gembong Triyono yang diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta berhasil diamankan Selasa (30/5) pukul 23.00 WIB dikediamannya.


Usai penangkapan pelaku,Kejaksaan Negeri Pati melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

namun yang mencengangkan,saat mantan kades Triyono dijumpai awak media di Lapas Pati Selasa,6/6/2023 menuturkan,"aku aweh mobil carik iku ikhlas,carik Yo ora aweh Duwet aku (saya serahkan yunit mobil kepada Sekdes itu ikhlas, sekdes tidak memberi saya uang)"jelasnya


"sebagian dipinjam teman-teman bukan saya sendiri yang menikmati hasilnya," pungkas Triyono


menanggapi hal itu, Bangkit SA menuturkan saat dikonfirmasi Rabu,7/6/2023

secara hukum Money laundering adalah tindakan menyamarkan dana maupun aset yang bukan haknya dan berasal dari kegiatan kriminal. Tujuan seseorang melakukan money laundering adalah tidak lain untuk memperkaya dirinya sendiri. Tindakan ilegal ini dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal, dan biasanya oknum money laundering mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke Lembaga keuangan yang sah.


Adapun dasar hukum kegiatan money laundering ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.


Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). pungkasnya. ***

Lebih baru Lebih lama