Anggaran Untuk Pesantren, Kemenag Pati Tunggu Perda Pesantren


Pati, mediarealitanews.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati hingga saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.

Menurutnya, Perda pesantren yang sudah digagas oleh Legislatif dan Eksekutif pada 2022 lalu belum bisa dijalankan lantaran masih menunggu Perbup.

"Kami masih menunggu, Perdanya seperti apa, dan kami sudah koordinasi dengan bagian Kesra Pemkab Pati, tapi disuruh menunggu," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku Rabu (28/11/2023) di kantornya.

Perda tentang Pondok Pesantren, Kata Syaiku, Tidak akan lepas dengan Kemenag, sehingga itu sangat penting untuk segera dibuat Perbup.

"Bagian Kesra Pemkab Pati mau minta banyak masukan dari Kemenag, Pondok Pesantren dan masyarakat, hanya saja kami masih dalam tataran menunggu, karena Pondok Pesantren itu tidak akan lepas dari Kemenag," katanya.

Perda pesantren ini, lanjutnya, bagi Kemenag sangat penting sekali, karena konsekuensinya pada anggaran, kalau tidak ada Perda maka tidak ada anggaran, apalagi sejauh ini untuk pondok pesantren yang ada rata-rata masih mandiri.

"Saya berharap dengan adanya Perda ini nanti, ada anggaran untuk teman-teman pesantren, kalaupun dapat anggaran dari Pemkab selama ini, itu pun tidak seberapa," ucapnya.

Sejauh ini, dari sejumlah Pondok Pesantren sudah mempertanyakan, kapan Perbup itu ditetapkan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa di pondok pesantren ini termasuk garda terdepan dalam mencetak generasi yang akan datang.

"Untuk Kabupaten lain sudah ada Perbup itu, tapi di Pati belum ada, mungkin masih banyak pertimbangan, hingga Perbup itu belum diterbitkan," tambahnya.

Lebih baru Lebih lama