Polda Metro : Menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK RI Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemerasan Eks Menteri Pertanian (SYL)



𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -  Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI , sebagai tersangka  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada  tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,  Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri melalui WhatsApp kepada eksnews.id  Kamis  (23/11 / 2023 ).


Dirkremsus " Mohon ijin menginfokan bahwa pada hari Rabu, tgl 22 November 2023 pukul 19.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib bertempat di ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 


Telah dilaksanakan Gelar Perkara, dimana berdasarkan fakta - fakta penyidikan, dengan hasil ditemukan bukti yg cukup untuk menetapkan saudara  Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka  

Yang  terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ujar  Dirkremsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak 


Pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023. Ungkap Pak Dirkremsus Polda Metro Jaya Kombespol Pol Ade Safri Simanjuntak 


Yang pertama telah di adakan gelar perkara pemeriksaan 91 saksi sejak 9 Oktober 2023 


Yang kedua sudah di lakukan pengeledahan di dua tempat dirumah dan di jalan kereta negara No 46 Kelurahan Rawa Barat ke. Kebayoran baru  kota Jakarta Selatan dan di rumah Gardenia galaxy -galaxy A2 No 60 kelurahan Jaka setia kec.Bekasi selatan Kota Bekasi Selatan 


Yan ke tiga penyidik telah mengadakan penyitaan  terhadap barang bukti data elektronik dan data yang ada didalam nya yang meliputi 


1. Dokumen penukaran Palas dalam pecahan UA dan UA di  uflit money Changer  dalam jumlah besar  7. 468. 17 .11.500.00 semenjak Pebruari 2021 sampai dengan September 2023 


2.  Penyitaan turunan atau salinan berita acara pengeledahan berita acara penyitaan berita acara penitipan atau temuan dan barang bukti tanda terima penyitaan pada rumah dinas kementerian RI yang di dalam nya berisi di posisi dari ketua KPK dengan no agenda LB no 31 tgl 24 april 2021 


3. Dilakukan penyitaan pakaian sepatu yang di gunakan saksi SYL yang dilakukan pertemuan di KR  yang bersama FB yang di lakukan pada tgl. 2 Maret  2022


4 dilakukan penyitaan internal headsit UB dari penyerahan dari barang bukti elektrunik yang telah di lakukan penyitaan oleh KPK RI 


5 dilakukan penyitaan berkas  Lkpn yang dilakukan FB semenjak 2019 sampai dengan 2022.


Dan juga di lakukan penyitaan 20 unit iPhone kemudian 17 akun imail  satu unit flisdest 2 unit kendaran bermotor roda 4, kemudian 3 emony kemudian 1 buah rm warna hitam bertuliskan KPK  ,  satu bua  dompet bertuliskan UAS berwana coklat yang berisikan voucher  tiket 


6. Penyitaan gembok yang berwarna kuning yang tuliskan KPK  serta beberapa surat atau dokumen dan barang bukti lain nya. 


Kemudian penyidik telah melakukan digital forensik  sebagai bareng bukti alat elektruonik sebagai barang bukti dilakukan penyitaan oleh penyidik .


Telah di lakukan pemeriksaan 7 orang hali, 4 orang hali hukum pidana, satu orang hali hukum acara ,  1 orang hali pakar  ikps dan 1 orang hali digital forensik 


Selanjut berdasarkan pakta penyelidikan  maka pada hari Rabu hari tgl 22 November 2023 sekira pukul 19.00 ditempat ruang gelar perkara Dirkremsus Polda metro jaya 


Telah di laksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana   korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi penerimaan hadia atau janji oleh pegawai negeri atau penyelengara negara yang berhubungan dengan jabatan nya terkait


Penanganan masalah hukum di kementerian pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu pada 2020 sampai pada tahun 2023.


Yang di mana yang di masuk dengan   Pasal 12 e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Yang terjadi di wilayah Polda metro jaya sekira  terjadi tahun 2020 sampai dengan 2023 .


ada tindak lanjut yang di lakukan yang di lakukan tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi adminitrasi penyidikan atas gelar perkara di tetapkan nya tersangka pada malam hari ini.


2. Melakukan pemeriksaan pada saksi ke 3 melakukan pemeriksaan ke pada FB sebagai ketua KPK RI dalam kapasitas tersangka dalam kasus  dugaan tidak pidana korupsi  


4 melakukan pemberkasan perkara dan yang 5 melakukan berkas perkara ke pada jaksa penuntut umum pada kantor kajati DKI Jakarta.***


.

Lebih baru Lebih lama