Disertasi Ungkap Asa Penyandang Disabilitas: Pemerintah Didorong Wujudkan Keadilan Pancasila


𝑺𝒆𝒎𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -   Perjuangan pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas di Indonesia masih menyimpan pekerjaan rumah besar. Hal ini terungkap dalam disertasi doktoral Roni Rinto Nugroho, SH. MH, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.


 Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar beberapa waktu lalu, Roni memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul "Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila".


Disertasi yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum sebagai promotor dan Dr. Mashari, SH. MHum sebagai ko-promotor ini mengantarkan Roni meraih gelar doktor ilmu hukum. Dalam pemaparannya, Roni mengungkapkan bahwa belum optimalnya pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas dalam mewujudkan keadilan Pancasila dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.


Faktor internal yang diidentifikasi adalah masih rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, yang berakibat pada kesenjangan keterampilan dengan pekerja non-disabilitas.


 Sementara itu, faktor eksternal meliputi keterbatasan aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan, serta adanya diskriminasi, stigma, kurangnya dukungan keluarga, dan keterbatasan teknologi serta infrastruktur.


Sidang terbuka promosi doktor yang diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dengan sekretaris Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, serta anggota dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH, dan Dr. Suroto, SH. MHum, akhirnya meluluskan Roni Rinto Nugroho sebagai doktor ke-133 dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,81.


Hasil penelitian Roni menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan harapan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan aktualisasi Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945. Namun, disertasi ini juga mengkritisi ketiadaan sanksi bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun swasta yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 53 terkait kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.


Berdasarkan temuan tersebut, Roni merekomendasikan sejumlah langkah konkret yang perlu diambil pemerintah, antara lain:


 * Meningkatkan aksesibilitas dan inklusi dalam pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan.

 * Meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

 * Meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas.

 * Mengatasi diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.

 * Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait hak-hak mereka.

 * Meningkatkan kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas.

 * Menyediakan anggaran khusus untuk mewujudkan aksesibilitas fasilitas umum dan sosial.


Disertasi ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran yang berharga bagi upaya mewujudkan keadilan Pancasila yang sesungguhnya bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.


(Buyung)

Lebih baru Lebih lama