Boyolali, mediarealitanews com - Sebuah aktivitas mencurigakan terdeteksi di SPBU Senggrong JL. Suruh - Karanggede, Dusun 2 Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.03 WIB. Tim awak media melihat sebuah truk berwarna putih mengisi bahan bakar minyak jenis solar, sementara dua mobil lainnya, yaitu mobil phanter berwarna hijau dan mobil L300 warna hitam serta sepeda motor yang berulang kali mengisi BBM menggunakan jerigen.
Menurut kode etik jurnalistik, penting untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Oleh karena itu, kami telah menemui penanggung jawab (Mandor/Pengawas) SPBU Senggrong, untuk meminta klarifikasi terkait kejadian ini. Namun, hingga saat ini, Riki maupun Imam belum memberikan pernyataan resmi.
Jika terbukti bersalah, praktik penyalahgunaan BBM ini dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi administratif juga dapat dikenakan, seperti pencabutan izin usaha SPBU dan pengenaan denda administratif.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang. Mari kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang terjadi di SPBU Senggrong.
( Red Tim )