𝕾𝖗𝖆𝖌𝖊𝖓, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒, Sebuah video memperlihatkan rombongan konvoi motor gede (Moge) menerabas lampu merah perempatan RSUD Sragen viral di media sosial instagram, video tersebut di unggah pada akun instagram icws_infocegatanwilayahsragen.
Kasatlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono saat dihubungi, Jumat (9/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian.
Ia mengungkapkan bahwa pihak Satlantas Sragen telah melakukan penelusuran terkait peristiwa konvoi moge yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12:30 WIB tersebut.
Diketahui bahwa petugas yang melakukan pengawalan bukan petugas Satlantas Polres Sragen.
"Bahwa pada hari dan tanggal dimaksud tidak pernah ada komunikasi maupun informasi yg diberikan kepada kami (Sat lantas Sragen) dari pihak lain maupun dari petugas lain yang melakukan pengawalan dimaksud ketika akan melintasi daerah wilayah hukum Polres Sragen."kata dia
"Intinya itu dari luar Sragen (petugas). Kebetulan saja kejadiannya di Sragen," tambahnya.
“Kami sudah mengidentifikasi kendaraan yang mengawal tersebut dan sudah kami laporkan ke satuan atas kami. Sat Lantas Polres Sragen tidak memiliki kendaraan Moge BMW 1200 sebagaimana yang tercapture dari video yang beredar. kami hanya mempunyai Yamaha Diversion, hanya itu. Tidak ada jenis lainnya."terangnya.
Lebih jauh Kukuh menjelaskan jika selama ini pihaknya telah selektif dalam melakukan pengawalan. "Kami(satlantas Polres Sragen) tidak akan memberikan prioritas kepada iring iringan moge dalam pengawalan, sehingga tidak akan menerobos lampu merah karena yang dikawal tidak memenuhi syarat untuk mendapat prioritas."jelasnya.
Kukuh menjelaskan,dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atur tentang hak utama pengguna jalan.Terkait pengawalan iring iringan kendaraan motor besar termasuk dalam obyek kegiatan masyarakat Pasal 134 ayat (7) UULAJ yaitu Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan secara operasional di atur secara spesifik dalam Perkakorlantas No 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas.
“Menindak lanjuti peristiwa tersebut kami telah menerbitkan Nota Dinas sebagai pedoman pelaksanaan anggota Sat Lantas Polres Sragen saat melaksanakan pengawalan ketika kondisi normal untuk tidak menerobos lampu merah”tutup dia.
Khnza