𝕶𝖚𝖉𝖚𝖘, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat. Kejadian ini terungkap pada Rabu 30 April 2025 di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Tersangka berinisial SY (44), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menyatakan, kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban.
Perkenalan itu, lanjut AKP Danail bertujuan agar SY mengobati istri korban yang sedang sakit. SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau "sawatan". Kemudian tersangka meminta uang Rp 3.000.000,- untuk “mengganti penyakit” dan Rp 6.000.000,- untuk “membuang demit/setan”.
“Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ungkap AKP Danail, Selasa (6/5).
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik PT. Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.
Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan "uang gaib". Karena sudah terlanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30.000.000,- dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140.000.000,- kepada tersangka.
“Namun pada tanggal 30 April 2025, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” ucapnya.
Sat Reskrim Polres Kudus yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit HP Oppo, dan 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
AKP Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif dengan iming-iming hasil yang besar.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif disertai iming-iming investasi yang tidak jelas. Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Khnza