Sidang Penggelapan Dana di Semarang: Kuasa Hukum Bella Puspita Sari Sebut Dakwaan Tidak Berdasar, Tuduh Ada Upaya Kriminalisasi



𝕾𝖊𝖒𝖆𝖗𝖆𝖓𝖌, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 – Kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat Bella Puspita Sari memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Semarang. Bella, mantan pengelola keuangan di PT Terang Jaya Anugerah, didakwa menyalahgunakan dana perusahaan. 


Dalam suasana ruang sidang yang penuh ketegangan, dakwaan sebelumnya terhadap Bella dibacakan secara resmi. Ia dituduh menyalahgunakan dana perusahaan dari November 2019 hingga Maret 2022. Namun, tim kuasa hukumnya dengan tegas menolak seluruh tuduhan tersebut.


“Ini bukan sekadar proses hukum, ini menyangkut masa depan seseorang yang sejak awal bekerja penuh integritas. Kami menduga kuat bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegas Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM, saat memberi keterangan pers.


Audit Dipertanyakan, Bukti Dinilai Tidak Sahih


Menurut Dosma, audit internal yang dijadikan dasar tuduhan dilakukan tanpa mekanisme profesional dan tanpa melibatkan pihak terdampak, dalam hal ini Bella. Ia menyebut audit itu sebagai “alat untuk membenarkan narasi yang dibentuk secara sepihak.”


“Kami sudah memeriksa dokumen audit. Tidak transparan, tidak objektif, dan tidak memberikan hak jawab. Ini jelas cacat prosedural,” katanya.


Carut marutnya sistem di perusahaan, Karyawan Jadi Korban


Tim kuasa hukum menyoroti kondisi internal PT.Terang Jaya Anugerah yang disebut sangat carut marut, dari keterangan yang di dapat berdasarkan keterangan terdakwa dalam sidang menunjukan bahwa perusahaan hampir tidak ada SOP dan petunjuk kerja yang baku dalam bekerja. Bella, yang kala itu memiliki akses terhadap data keuangan perusahaan, menjadi korban dampak carut marutnya kondisi perusahaa, bahkan selama bekerja sekian lama tidak pernah ada surat pengangkatan karyawan resmi. 


“Ketika perusahaan tidak ada SPO dan Job Description  yang jelas, yang sering jadi korban adalah orang-orang yang bekerja dengan niat baik. Klien kami dijadikan kambing hitam,” ujar Dosma Roha Sijabat, Kuasa hukum yang juga pakar perpajakan dan korporasi.


Peluang Membuka Fakta Baru


Sidang yang dipimpin hakim Salman Al Faris dan Dame Parulian Pandiangan tersebut juga menghadirkan momen penting: kesaksian dari ahli pidana dari Dosen fakultas Hukum Undip Semarang, serta keterangan langsung dari terdakwa Bella. Dua hal ini diharapkan menjadi titik terang dari perkara yang hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar.


“Kami tidak hanya membawa pembelaan, tapi juga fakta dan data. Fakta akan bicara. Klien kami tidak pernah menikmati uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dosma. 


Tim Hukum Profesional dari D.R.S & Partners


Dalam sidang kali ini Bella Puspita Sari didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Firm D.R.S & Partners, yang berkantor di IB Building 163, Jalan Imam Bonjol No. 163, Pendrikan Kidul, Semarang. Firma ini dikenal aktif menangani berbagai perkara korporasi, pidana, hingga perpajakan. Para advokat yang menangani kasus ini adalah:

Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS., CPM – Advokat senior, mediator, dan konsultan hukum, Setiawan, S.H., C.FTAX – Konsultan hukum dan pajak, serta ahli dalam keuangan korporasi, Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H. – Advokat muda spesialis litigasi.


Ketiganya memiliki latar belakang profesional sebagai advokat, mediator, likuidator, serta konsultan hukum yang telah menangani berbagai kasus penting di tingkat nasional.


Sidang Lanjutan Disorot Publik


Kasus Bella bukan sekadar perkara penggelapan biasa. Di balik dakwaan, terselip isu besar mengenai ketidakadilan struktural dalam perusahaan dan bagaimana seorang karyawan bisa menjadi korban tarik-menarik kepentingan. Sidang lanjutan dalam waktu dekat diyakini akan membuka babak baru dalam pembuktian kebenaran.


Apakah Bella Puspita Sari akan berhasil membersihkan namanya dan membalikkan keadaan? Atau akankah ia terus terjerat dalam pusaran konflik korporasi yang membelit banyak pihak?



(Red)

Lebih baru Lebih lama