𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚𝐱 𝐉𝐞𝐫𝐢𝐠𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐏𝐁𝐔 𝟒𝟒𝟓𝟑𝟑𝟎𝟕 𝐁𝐚𝐛𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐬 𝐁𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐄𝐜𝐞𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐁𝐌

 

𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -- 3 Juni 2025 – Praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan jerigen berukuran 30 liter yang dilakukan secara rutin di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, mulai menuai perhatian. Tindakan ini dilakukan oleh seorang warga berinisial J (40), asal Desa Karangsari, Kabupaten Purbalingga, yang diketahui telah menjalankan usaha penjualan beli bensin Pertamax eceran selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Menurut pengakuan J, proses pembelian di SPBU tersebut selalu berjalan lancar dan dilayani oleh karyawan SPBU tanpa hambatan. Setiap kali pembelian, J menghabiskan dana di atas Rp200.000 untuk mendapatkan Pertamax yang kemudian dijual kembali secara eceran. Ia bahkan sempat secara jujur ​​​​menyampaikan kepada karyawan bahwa Pertamax tersebut akan dijual kembali. "Selama tiga bulan lancar, waktu tidak ada halangan apa pun," ungkap J


Indikasi Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM

Meskipun terdengar seperti transaksi biasa, praktik pembelian BBM jenis Pertamax dalam jumlah besar menggunakan jerigen untuk tujuan niaga atau dijual kembali, berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero). Beberapa hal yang patut diperhatikan meliputi:

 

Larangan Penjualan BBM dalam Jerigen untuk Tujuan Niaga: 


Peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan internal Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM, terutama jenis non-subsidi seperti Pertamax, kepada konsumen dilarang menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan dijual kembali tanpa izin usaha yang resmi. Penyaluran BBM eceran hanya diperbolehkan melalui SPBU langsung ke tangki kendaraan atau untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur.

Namun pada saat media kedap air langsung ada pengisian BBM jenis Pertamax Karyawan SPBU yang namanya Maulana menjelaskan itu tidak melanggar hukum atau aturannya saat memberikan keterangan pada media itu di perbolehkan, ucapnya. 

 

Perizinan Usaha Niaga BBM: Seseorang yang melakukan penjualan beli BBM eceran secara rutin dan dalam jumlah signifikan seharusnya memiliki izin usaha niaga BBM sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan migas. Tanpa izin ini, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Potensi Penyalahgunaan dan Keamanan: Penjualan BBM menggunakan jerigen juga berisiko terhadap aspek keamanan, baik bagi pembeli maupun lingkungan sekitar, mengingat sifat BBM yang mudah terbakar. Selain itu, praktik ini dapat membuka celah kuota atau distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.


Pihak yang berwenang, termasuk kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan serta Pertamina, diharapkan dapat menerima informasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran BBM. Penyelidikan lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga tata niaga BBM yang adil dan aman bagi masyarakat.***


(Tim Liputan)

Lebih baru Lebih lama