𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐆𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐓𝐑/𝐁𝐏𝐍 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐨𝐛𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐃𝐏𝐂 𝐏𝐃𝐈-𝐏 𝐑𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧


𝐑𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Rahmad Hidayat, pihak yang mengklaim sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono.


Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 28 Juni 2025 oleh kantor hukum *CBP LAW* yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58, Pacar, dan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: *STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang*.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H., menyebut bahwa klien mereka, Rahmad Hidayat, secara legal formal telah sah menerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Tanah tersebut kini ditempati oleh Kantor DPC PDIP Rembang di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.


Menurut Bagas, pihaknya telah mengajukan sertifikasi atas nama Rahmad Hidayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkas telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL desa dan diteruskan ke Kantor ATR/BPN Rembang. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP Rembang.


"Penolakan ini kami nilai tidak berdasar dan menghambat hak klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah," ujar Bagas dalam keterangannya.


Bagas menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:


* *Pasal 421* dan *Pasal 423 KUHP* tentang penyalahgunaan kekuasaan


* *Pasal 55* dan *Pasal 56 KUHP* tentang turut serta dalam tindak pidana


* serta *Pasal 167*, *Pasal 385 KUHP*, dan *Perpu No. 51 Tahun 1960* tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respon serius dari aparat kepolisian.

"Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," kata Bagas.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Lebih baru Lebih lama