𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- Rabu 4 Juni 2025 – Kasus dugaan pencurian harta karun berupa perhiasan emas di lahan garapan Perhutani mencuat di Dusun Njojok, Kutawaru, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Seorang warga bernama Ngadim (57), yang telah menggarap lahan tersebut puluhan tahun, melaporkan tiga orang yang diduga mencuri perhiasan dari kebunnya.
Menurut keterangan Ngadim, sekitar bulan Agustus lalu, ia menemukan harta karun berupa kalung dan gelang emas di lahan yang ia garap. Dua bulan kemudian, tiga orang bernama Nasim, Kadam, dan Nanang datang secara diam-diam ke lokasi perkebunan Ngadim tanpa izin.
Saat diwawancarai wartawan, Ngadim menyatakan bahwa ketiga orang tersebut jelas-jelas melakukan pencurian di lahannya. Ia mengetahui bahwa ketiganya mendapatkan emas dan perhiasan dari lahannya setelah ia memergoki mereka.
Dugaan Ngadim diperkuat oleh pengakuan salah satu terduga pelaku, Nasim. Nasim membenarkan bahwa ia dan dua rekannya memang mendapatkan hasil dari pengambilan perhiasan di lahan Ngadim. "Kita bertiga mendapatkan hasil dari pengambilan perhiasan di lahan dan saya juga sudah menikmatinya sebesar Rp 500 juta rupiah," ungkap Nasim.
Mengenai berapa hasil yang didapatkan oleh Kadam dan Nanang, Nasim mengaku tidak mengetahuinya, namun ia menegaskan bahwa dirinya adalah penunjuk jalan dalam pengambilan harta di kebun Ngadim.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan pencurian di lahan yang merupakan area garapan Perhutani. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan.
Oleh :
Team Liputan
Insan Pers Jateng