𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 -- Selasa, 3 Juni 2025 Sebagai seorang advokat, saya, Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., memahami betul bahwa jalan menuju profesi ini tidaklah mudah dan penuh dengan tantangan. Lebih dari sekadar gelar dan lisensi, menjadi advokat adalah tentang memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Prinsip utama yang selalu saya pegang adalah bertindak sesuai dengan keadilan. Ini bukan hanya frasa klise, melainkan landasan moral yang membimbing setiap langkah saya dalam mendampingi klien. Membela klien sepenuh hati berarti menginvestasikan waktu, pikiran, dan kemampuan terbaik untuk memahami duduk perkara, menyusun strategi hukum yang efektif, dan memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
Lebih dari sekadar membela, peran advokat juga mencakup memberikan pengayoman kepada klien. Dalam sistem hukum yang kompleks, seringkali masyarakat awam merasa kebingungan dan tertekan. Di sinilah peran advokat menjadi krusial, yaitu sebagai penasehat yang menenangkan, memberikan pemahaman yang jelas, dan membimbing klien melalui setiap tahapan proses hukum. Rasa aman dan kepercayaan klien adalah prioritas utama.
Selain berpraktik sebagai advokat, saya juga memiliki kehormatan untuk berperan sebagai penasehat hukum bagi media dan juga PT Perlindungan Konsumen. Peran ini semakin memperluas spektrum pengabdian saya pada keadilan. Sebagai penasehat hukum media, saya turut menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, memastikan bahwa informasi disampaikan sesuai koridor hukum tanpa melanggar hak-hak individu atau kelompok.
Sementara itu, di ranah perlindungan konsumen, saya berkesempatan untuk secara langsung membela hak-hak masyarakat yang seringkali rentan terhadap praktik bisnis yang tidak adil.
Pada akhirnya, profesi advokat, dengan segala kompleksitasnya, adalah panggilan untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan. Ini adalah janji untuk selalu berdiri tegak membela yang benar, mengayomi yang lemah, dan berkontribusi pada penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Banyumas.
Oleh :
Ade Budi Briliant, ST, SH.