Polresta Cilacap Ungkap Modus Canggih Penyelewengan Pertalite dan Kasus Pembunuhan Bayi di Cipari



Cilacap, media realita newscom. hari Rabu Pagi pukul 9.00 WIB 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap dua kasus kriminal besar yang meresahkan warga, yaitu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus canggih dan kasus pembunuhan bayi yang memilukan.




Rilis pers dipimpin oleh Ipda Aditya dan dihadiri oleh rekan-rekan media di Mako Polresta Cilacap pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.


Bisnis Ilegal Pertalite Terbongkar: Modus Canggih Beroperasi 6 Bulan

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus operandi yang terbilang canggih dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Ipda Aditya, didampingi oleh Kanit Tipidter Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa polisi berhasil membongkar jaringan penimbunan dan pengenceran Pertalite secara ilegal.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku, seorang pria berinisial SL warga Desa Kalijeruk, dan SN dari Desa Kubangkakung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, memodifikasi mobil sedan Genio warna hitam. Tangki mobil tersebut diganti dengan tangki berukuran besar layaknya tangki truk yang diletakkan di bagasi belakang.



 Tangki modifikasi ini berfungsi sebagai penampung Pertalite yang dibeli secara bertahap dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah terisi penuh, Pertalite tersebut kemudian ditampung kembali ke dalam ribuan jerigen dan galon bekas air mineral, termasuk galon merek "E-mineral".




Dalam menjalankan aksinya, SN tidak sendiri. Ia berpacaran dan pacarnya ini bertindak sebagai pemodal dalam bisnis ilegal ini. Untuk distribusi Pertalite ilegal ke warung-warung pengecer, para pelaku menggunakan mobil Honda Lio berwarna putih. Wilayah operasi utama mereka terfokus di Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.



Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti signifikan, meliputi ribuan jerigen dan galon air mineral, sejumlah alat penyulingan, serta satu unit mobil sedan Genio warna hitam dan satu unit Honda Lio putih yang menjadi sarana utama kejahatan.



Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 





 Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penadahan jika terbukti membeli BBM ilegal tersebut.

2 tersangka, termasuk SN, telah diamankan dalam kasus ini dan kini mendekam di Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana dan denda yang sangat berat.




Kasus Pembunuhan Bayi di Cipari: ditambah satu tersangka remaja putri umur 16 tahun membunuh bayinya sendiri, 

membunuh secara Keji dan Memilukan

Bersamaan dengan itu, Polresta Cilacap juga merilis pengungkapan kasus pembunuhan bayi yang sangat memilukan di wilayah Cipari.



Kronologi dan Modus Pelaku

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial K yang masih berusia 16 tahun.



 Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Remaja putri yang telah putus sekolah itu diketahui melahirkan seorang bayi secara diam-diam tanpa bantuan siapa pun di, rumah nenek nya tinggal bersama kakek dan neneknya dan tidak pernah berinteraksi dengan siapa pun. Modus pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat keji; begitu lahir dari rahim, bayi tersebut langsung dicekik menggunakan kain pel pembersih lantai




Terungkapnya Kasus dan Motif

Setelah tak bernyawa, jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah pelaku di Cipari. Kasus pembunuhan ini terungkap secara tak sengaja oleh sang kakek. Kala itu, sang kakek sedang mencari tanaman jahe untuk bumbu dapur di belakang rumahnya. 



Tanpa sengaja, cangkulnya mengenai galian dangkal yang menimbulkan bau tidak sedap. Rasa curiga mendorong sang kakek untuk membongkar galian tersebut, dan ia pun menemukan jasad bayi malang itu terkubur dangkal.




Motif di balik perbuatan tragis ini adalah rasa malu akibat hasil hubungan gelap bersama pacarnya yang masih sekolah dan berbeda sekolah, yang kemudian menghasilkan bayi tersebut.

Jeratan Hukum

Pelaku, ibu bayi yang masih di bawah umur, telah berhasil diamankan dan kini berada di Polresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian adalah pelanggaran serius dan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.



Pasal-pasal yang relevan:

  Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa

 Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana

  Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian

Hukuman untuk tindak pidana ini bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kekerasan dan niat pelaku. Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Cilacap menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Cilacap.


dari Polresta Cilacap media realita news.com mengabarkan Marzuki Wiyono

Lebih baru Lebih lama