𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kasus dugaan penyerobotan tanah mencuat di wilayah Banjardowo, RT 007 RW 006, Kota Semarang. Lahan seluas 495 meter persegi yang tercatat dalam asal tanah C Desa No. 3342 Persil No. 28 kelas D III atas nama Muhadi Herman diduga menjadi objek sengketa antara para ahli waris dengan pihak pembeli.
Tanah tersebut merupakan harta warisan dari Muhadi Herman dengan 13 ahli waris. Namun, dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, hanya tercatat 12 nama tanpa mencantumkan Hajah Munafiah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data ahli waris.
Sengketa bermula pada 26 September 2008, ketika Nurkamin, salah satu ahli waris, melakukan kesepakatan jual beli dengan seorang warga bernama Hari Santoso. Harga yang disepakati Rp300.000 per meter persegi dengan total Rp148,5 juta. Berdasarkan kwitansi, pembayaran dilakukan bertahap sejak 20 Oktober 2008 hingga 4 April 2009, dengan jumlah Rp133,5 juta. Sisanya Rp15 juta dijanjikan akan dilunasi setelah istri Nurkamin bebas dari lembaga pemasyarakatan
Seorang saksi, Lekan, mengaku pernah mendengar langsung dari Nurkamin bahwa pembayaran telah dilunasi. Namun, pada 14 Desember 2009, Hari Santoso meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Setelah peristiwa itu, Nurkamin diduga kembali menguasai lahan tersebut.
Informasi lain menyebut, pada 12 Juli 2011 tanah yang sama dijual kembali oleh Nurkamin kepada Tresyono seharga Rp199 juta melalui akta notaris. Tresyono lantas mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga memperoleh sertifikat hak milik.
Sejumlah ahli waris menilai langkah tersebut janggal karena mengabaikan transaksi sah sebelumnya dengan Hari Santoso. Mereka menegaskan memiliki bukti kwitansi pembayaran asli serta saksi yang mengetahui proses jual beli pertama.
“Kami menilai ada kejanggalan, termasuk tidak dicantumkannya salah satu ahli waris dalam berkas pengadilan. Ini patut diduga ada pemalsuan data,” ujar salah seorang ahli waris kepada wartawan.
Keluarga pun berencana menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Hingga kini, pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi.