𝐉𝐎𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Kehadiran PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI), sebuah pabrik bata ringan (hebel) di Dusun Bandar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, memicu kekhawatiran serius di kalangan warga. Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, perusahaan yang baru beroperasi sejak tahun 2024 ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan, memicu keluhan dari warga sekitar.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan kesaksian warga, operasional PT. PCI disebut-sebut tidak pernah didahului dengan sosialisasi yang layak. Ini menjadi sorotan utama, mengingat dampak operasional pabrik, seperti debu, kebisingan, dan polusi udara, telah mengganggu kenyamanan warga dalam radius 300 hingga 400 meter.
"Kami tidak tahu menahu soal pabrik ini. Tiba-tiba sudah beroperasi. Debu dari proses produksi hebel sangat mengganggu, dan kami menduga kuat mereka tidak memiliki izin yang lengkap," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berita ini dibuat sebagai desakan kepada pemerintah daerah, khususnya pihak berwenang di Jombang, untuk segera turun tangan. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap perizinan perusahaan sangat krusial demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Warga berharap, ada tindakan tegas yang diambil agar PT. PCI mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.