𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐠𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐝𝐮𝐚, 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐚𝐣𝐚 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫

 

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦– Bupati Banyumas, H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., kini berada di bawah tekanan setelah menerima Surat Teguran Hukum Kedua yang dilayangkan oleh kuasa hukum masyarakat, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Surat bernomor 09/TgmHkm.Bup-Bms/IX/AW/2025 ini secara tegas menyoroti kelalaian Bupati yang diduga sengaja mengabaikan aset daerah senilai ratusan miliar.


Teguran ini datang setelah surat pertama yang dikirim pada 28 Agustus 2025 tidak direspons sama sekali oleh Bupati, menunjukkan ketiadaan itikad baik dalam mengelola aset publik. Ananto, yang juga merupakan pelapor kasus dugaan korupsi terbesar di Banyumas, menyampaikan bahwa sikap Bupati ini memicu kecurigaan publik.


"Aset ini adalah hak rakyat Banyumas. Kenapa Bupati mengabaikannya? Ada apa di balik pembiaran ini?" tanya Ananto dengan nada penuh pertanyaan.


𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐭𝐚


Aset yang menjadi inti permasalahan ini adalah 103 unit ruko dan rumah tinggal beserta tanah seluas 9.105 m2 dan ruko-ruko itu dibiarkan mangkrak serta di kuasai oleh para penghuni ilegal di Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto. Aset ini telah secara sah diserahkan kembali kepada Pemkab Banyumas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang kini ditangani oleh Dit Tipikor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.


Namun, alih-alih mengelola aset tersebut untuk kemaslahatan masyarakat, ruko-ruko itu dibiarkan mangkrak. Kondisi ini menyebabkan Pemkab Banyumas kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan kasar, potensi pendapatan dari sewa ruko ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, mengingat harga sewa di Purwokerto berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun, jauh di atas harga Rp50 juta yang diterapkan oleh pihak terlapor sebelumnya, PT. GCG.


"Setiap hari negara rugi, dan tidak ada sepeser pun yang masuk ke kas daerah. Ini adalah kejahatan luar biasa, dan Bupati patut diduga melakukan pembiaran," tegas Ananto.


𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭


Kasus ini semakin ironis karena penyewa sebelumnya, PT. GCG, menyewakan ruko dengan harga yang sangat murah, bahkan ada yang dikontrak selama 30 tahun. Lebih parah lagi, ruko-ruko ini diduga diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada pihak lain, menunjukkan praktik mafia tanah yang merugikan.


Ananto mendesak agar Bupati segera bertindak dan menata kelola aset tersebut. "Aset ini bagian dari kekayaan daerah yang seharusnya dikelola secara tertib dan akuntabel. Tapi justru dibiarkan begitu saja oleh Bupati sendiri. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," tambahnya.


Surat teguran kedua ini memberikan batas waktu 7 hari bagi Bupati untuk menanggapi dan menindaklanjuti. Jika tidak, desakan dari masyarakat akan semakin kuat untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran aset yang telah merugikan negara ini. Ini adalah seruan bagi masyarakat Banyumas untuk bersatu dan memastikan aset mereka tidak dijadikan bancakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta.(*) 


(𝐊𝐑𝐓.𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧,𝐖/𝐑𝐞𝐝)

Lebih baru Lebih lama