Warga Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Diduga Langgar Aturan

 

𝐉𝐞𝐩𝐚𝐫𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendapat penolakan keras dari warga setempat. Proyek tersebut dinilai tidak transparan, berpotensi melanggar aturan, dan membahayakan kesehatan karena lokasinya berada di dekat permukiman padat.


Penolakan mencuat sejak Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, diduga memberikan izin pendirian gardu induk secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa. Lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui keputusan musyawarah, bukan kewenangan tunggal kepala desa.


Selain itu, pembangunan gardu induk di tengah pemukiman padat juga diduga bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan tersebut mewajibkan penyediaan tenaga listrik memperhatikan aspek keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 juga menegaskan adanya syarat jarak aman gardu induk dari rumah penduduk.


“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bersebelahan dengan tanah saya,” kata Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5). Ia menambahkan, pasokan listrik di Tunggul Pandean sudah mencukupi sehingga pembangunan lebih baik dialihkan ke desa lain yang masih membutuhkan.


Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari kepala desa. Surat keberatan juga telah dilayangkan ke PLN, Bupati Jepara, DPRD Kabupaten Jepara, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas.


Puncak kekecewaan warga terjadi saat mereka mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.


“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” ujar Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

Lebih baru Lebih lama