𝐏𝐑𝐎𝐘𝐄𝐊 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐒𝐏𝐀𝐋𝐀𝐍 𝐉𝐀𝐋𝐀𝐍 𝐃𝐈 𝐃𝐄𝐒𝐀 𝐖𝐈𝐒𝐍𝐔 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐒𝐎𝐑𝐎𝐓𝐀𝐍: 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭

 


𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 28 Oktober 2025 Mediarealitanews.com menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan desa di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pantauan di lapangan pada Senin (28/10/2025) menemukan proyek perbaikan jalan tersebut telah berjalan tanpa adanya pemasangan papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi ini langsung memicu pertanyaan publik dan media terkait detail pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana proyek, serta jangka waktu pengerjaan.

Tim wartawan yang melintas di Desa Wisnu mendapati aktivitas pengaspalan sudah berlangsung, namun tidak ada satu pun papan nama yang terpasang. 

Padahal, pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek, terutama yang menggunakan anggaran publik, sebagai wujud pelaksanaan asas transparansi.

Upaya Konfirmasi Kandas

Menyikapi temuan ini, Mediarealitanews.com berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari Kepala Desa Wisnu, Bapak Bambang Suteja. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Saat awak media mengunjungi kantor desa, Bapak Kepala Desa tidak berada di tempat. Menurut keterangan dari salah seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa masih berada di rumah. Tim media sempat menunggu di kantor desa hingga pukul 11.00 WIB, tetapi Kepala Desa Wisnu tidak kunjung datang untuk memberikan penjelasan.

Kondisi ini menambah daftar pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan publik mengenai ketertutupan informasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Desa Wisnu.

Pelanggaran terhadap Aturan Transparansi Publik

Tidak dipasangnya papan nama proyek pada pekerjaan yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau Dana Desa (DD) merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya aspek keterbukaan informasi publik dan transparansi.

𝐁𝐞𝐛𝐞𝐫𝐚𝐩𝐚 𝐫𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐧𝐚𝐦𝐚 𝐩𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤, 𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧:

 * Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik (termasuk Pemerintahan Desa) wajib menyediakan, mengumumkan, dan melayani permintaan informasi publik, termasuk informasi tentang kegiatan dan kinerja. Detail proyek fisik adalah informasi yang wajib diumumkan.

 * Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 (sebelumnya Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 

Meskipun tidak secara spesifik mengatur sanksi pidana hanya karena tidak memasang papan nama, regulasi ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Papan nama adalah sarana untuk memenuhi transparansi tersebut.

 * Peraturan Menteri PUPR: Beberapa Permen PUPR juga menegaskan kewajiban ini sebagai bagian dari standar pelaksanaan konstruksi.

Implikasi dan Hukumannya

Proyek yang dilaksanakan tanpa papan nama seringkali dicurigai sebagai "Proyek Siluman" karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi dan mengetahui detail penggunaan uang negara/daerah.

Meskipun sanksi langsung untuk tidak memasang papan nama umumnya berupa sanksi administratif atau teguran bagi pihak kontraktor/pelaksana, dampak dari kelalaian ini jauh lebih besar:

 * Hilangnya Akuntabilitas: Masyarakat tidak dapat memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan anggaran, yang berpotensi membuka celah penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

 * Melanggar Hak Publik: Ini berarti melanggar hak masyarakat untuk mengetahui, sebagaimana dijamin oleh UU KIP.

Mediarealitanews.com mendesak Kepala Desa Wisnu, Bapak Bambang Suteja, dan pihak terkait lainnya untuk segera memasang papan nama proyek secara lengkap. Hal ini penting guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proyek jalan desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang berlaku.

Kami juga mengimbau kepada seluruh instansi dan pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya agar mematuhi aturan tentang pemasangan papan nama, demi terwujudnya pengawasan publik yang efektif dan menghindari label sebagai 'Proyek Siluman'.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝