Tambang Pasir Ilegal di Ngombol Disorot, PJ Sekda Purworejo Tegas: Semua Harus Sesuai Regulasi

 


PURWOREJO, mediarealitanews com – Kegiatan tambang pasir di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, kini menjadi perhatian serius masyarakat luas. Sorotan tajam terhadap aktivitas yang diduga menyalahi aturan itu akhirnya membuat Penjabat (PJ) Sekda Purworejo angkat bicara.


PJ Sekda dr Tolkha Amaruddin sp THT MKes menegaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memiliki acuan hukum yang jelas melalui Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, sudah diatur zonasi mana yang diperbolehkan dan mana yang terlarang untuk kegiatan pertambangan.


“Intinya, pemerintah Kabupaten Purworejo sudah punya pedoman tegas. Kami sangat mendukung investasi masuk ke daerah ini, tetapi semua kegiatan wajib patuh pada regulasi. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.


Bahkan, ia menginstruksikan langsung kepada dinas teknis agar segera melakukan tindak lanjut sesuai tupoksi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di lapangan.


Di sisi lain, sorotan publik semakin keras mengingat dugaan praktik tambang yang dinilai membandel meski aturan sudah jelas.


Sementara itu, Subiyanto Kepala Desa Malang Kecamatan Ngombol menyampaikan,bahwa tambang tersebut sudah  di berhentikan oleh pemerintah Desa.


Anehnya,saat Media portal Indonesia menanyakan terkait pemberhentian kegiatan tambang tersebut apakah melalui surat  atau melalui lesan,hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban . terangnya.( **)