𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐚𝐧 Pegiat 𝐀𝐧𝐭𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮: 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐁𝐚𝐫𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫


𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Kasus dugaan pembiaran aset Kebondalem di Purwokerto, Banyumas, semakin memanas. Didukung oleh aktivis pers Jawa Tengah, rencana pelaporan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri semakin diperkuat.

Dukungan tersebut datang dari Ketua DPD PPWI Jawa Tengah, KRT. Ardhi Solehudin, W, yang juga pemilik media, saat berkunjung ke kantor Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang selama ini dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan tengah berjuang atas kuasa masyarakat Banyumas terkait aset Kebondalem.

𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

Dalam keterangannya kepada media di kantornya, Berkoh, Purwokerto, hari ini (15/11/2025), Ananto Widagdo menyambut baik dukungan dari Ardhi Solehudin, yang dinilai peduli dalam upaya publikasi kasus ini.

Ananto menyatakan bahwa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas akan dilaporkan ke Dittipidkor Bareskrim Polri karena dugaan pembiaran aset Kebondalem Purwokerto. Aset yang seharusnya dikelola Pemkab ini justru dibiarkan ditempati oleh pihak-pihak yang dinilai tidak berhak 

"Pembiaran ini berpotensi merugikan warga masyarakat Banyumas, karena nilai aset Kebondalem diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," tegas Ananto.

𝐓𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

Ananto menyoroti langkah Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., yang pada 4 Maret 2025 lalu telah berani menerima penyerahan aset dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat itu, Bapak Ponco Hartanto, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.

"Dengan berani menerima aset tersebut, seharusnya Bupati juga berani mengusir penghuni liar dan ilegal yang menempati kawasan Kebondalem, karena mereka tidak membayar sepeser pun kepada negara, yaitu ke kas daerah Pemda Kabupaten Banyumas," kata Ananto.

𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐊𝐮𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦

Demi tegaknya keadilan yang bermartabat bagi warga Kabupaten Banyumas yang telah menunggu puluhan tahun, Ananto berjuang secara mandiri dan telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat, di antaranya:

 * Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Pertokoan Kebondalem oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

 * Surat Sekda Banyumas Agus Nur Hadie Nomor 000.2.3.2/29/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa komplek ruko Kebondalem merupakan aset milik Pemkab Banyumas dan hak pengelolaannya telah diserahkan kembali.

 * Salinan surat perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PB Bali CV tahun 1980 dan 1982, meskipun dokumen aslinya hingga kini belum ditemukan.

Semua bukti ini, tegas Ananto, akan disampaikan kepada penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk memperkuat keyakinan penyidik dalam mengusut dugaan perkara korupsi obyek lahan Kebondalem. Saat ini, Ananto juga telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Arif Adiharsa.

𝐁𝐚𝐫𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐓𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐞𝐦𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐝𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐌𝐇

Secara terpisah, sebelumnya Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Dr. Indarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus tersebut.

"Setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), akan dilakukan gelar perkara. Jika memenuhi unsur, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas menyatakan kepada media bahwa perkembangan aset Kebondalem saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.(***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝