𝑴𝒂𝒍𝒖𝒌𝒖, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Putusan tegas itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Polda Maluku.
Korban, AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah di Kota Tual, dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian dan mencederai kehormatan institusi.
Kapolda Maluku menegaskan, sanksi pemecatan merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan oleh anggotanya.
Polisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Sidang etik menghadirkan belasan saksi, termasuk pihak korban dan anggota kepolisian. Selain pemecatan, Bripda MS juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus sebelum putusan PTDH dijatuhkan.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai tragedi tersebut sebagai pengingat keras bahwa reformasi di tubuh aparat penegak hukum harus terus dilakukan, terutama dalam mencegah kekerasan terhadap warga sipil—apalagi anak di bawah umur.
Polri menyatakan proses hukum pidana terhadap pelaku tetap berjalan. Keluarga korban pun menuntut keadilan penuh, sementara masyarakat berharap hukuman teberat menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak terulang.(*)
