Tambang Galian C Tanah Urug untuk KDMP Menjamur Di Purworejo

 

𝑷𝑼𝑹𝑾𝑶𝑹𝑬𝑱𝑶, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔𝒄𝒐𝒎 - 23 Februari 2026 – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo kian marak dan memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah titik penggalian diduga beroperasi dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan proyek KDMP (Koperasi Merah Putih), namun di lapangan memunculkan persoalan serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.


Sesuai regulasi, pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Purworejo merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk aturan tata ruang dan perizinan usaha pertambangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010, yang mengatur zona pertambangan, perlindungan kawasan sumber daya alam, serta kewajiban pelestarian lingkungan.


Setiap aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), membayar pajak sesuai ketentuan, serta berada di zona yang diperbolehkan dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Purworejo termasuk dalam wilayah yang tunduk pada regulasi tersebut, sehingga seluruh kegiatan penambangan harus sejalan dengan kebijakan tata ruang provinsi.


Namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah warga di beberapa kecamatan di Purworejo, terdapat aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi.


Material tanah tersebut disebut-sebut diperjualbelikan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan KDMP.


“Di Purworejo sebenarnya sudah ada beberapa tambang legal yang bisa menyuplai kebutuhan tanah urug.Tidak harus mengambil dari tambang yang tidak jelas izinnya,” ungkap salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang mulai terasa, mulai dari perubahan kontur lahan, potensi longsor, jalan desa yang rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan sumber air di sekitar lokasi galian.


Pengambilan tanah urug secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial.


Tim media berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis, segera melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi. Penegakan aturan dinilai penting agar dalih kebutuhan proyek, termasuk atas nama KDMP (Koperasi Merah Putih), tidak dijadikan pembenaran untuk praktik penambangan ilegal.


Transparansi perizinan, pengawasan lapangan yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan warga.( Tim)