𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Senin 27 April 2026 Unit Reskrim Polsek Jatilawang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan yang menimpa korban Robby Arya Saputra. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku yang diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria asal Cilacap.


​𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐝𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/ 99/ XII/ 2025/ Polsek Jatilawang, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 dini hari di sekitar Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang jari tangan, luka sobek di punggung, serta luka di bagian pinggang.


​Kapolsek Jatilawang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini diduga kuat didalangi oleh Reno (Klapagading). Reno disinyalir membawa rekan-rekannya, di antaranya:


​𝐄𝐥𝐥𝐞𝐧 𝐓𝐫𝐢 𝐅𝐞𝐛𝐫𝐢𝐚𝐧 (Warga Desa Jambu, Wangon)


​𝐌𝐨𝐜𝐡𝐚𝐦𝐚𝐝 𝐑𝐞𝐳𝐚 𝐆𝐮𝐧𝐚𝐰𝐚𝐧 (Warga Karanggayam, Lumbir)


​𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡

​Selain nama-nama di atas, pihak kepolisian mengungkap adanya keterlibatan lima orang lainnya yang berasal dari Cilacap. Menurut keterangan Kanit Reskrim, kelima orang tersebut dikoordinir oleh Reza, yang saat ini statusnya masih dalam proses pencarian (DPO).


​"Kami telah melakukan klarifikasi dan upaya jemput bola ke alamat para terduga pelaku. Namun, beberapa nama seperti Ellen dan Reza tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya oleh pemerintah desa setempat," ungkap pihak kepolisian dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).


​𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛

​Meskipun beberapa pelaku belum ditemukan, Polsek Jatilawang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengejaran akan terus dilakukan secara intensif. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti.


​Keluarga korban, yang diwakili oleh pelapor Sdri. Listiani, berharap agar seluruh pelaku, termasuk dalang dari pengeroyokan ini, dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.


​Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku, diharapkan dapat menghubungi penyidik AIPTU Yoni Triyadi, SH di Polsek Jatilawang.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝