𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Kasus penarikan paksa unit kendaraan Toyota Agya (No. Pol R 1695 MN) milik nasabah bernama Ani Furwanti oleh PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto kini memasuki babak baru yang lebih serius. Selain keterlibatan pihak ketiga yang mencurigakan, kasus ini telah resmi masuk ke ranah pengawasan otoritas keuangan.
𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐃𝐢𝐭𝐨𝐥𝐚𝐤, 𝐀𝐤𝐬𝐞𝐬 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐭𝐮𝐩
Pada Jumat (24/04/2026), Ani Furwanti didampingi suami dan sejumlah awak media mendatangi kantor ACC Purwokerto untuk menunjukkan etikat baik dengan melunasi tunggakan kredit selama 3 bulan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kasir dengan alasan data konsumen telah "dikunci" oleh kantor pusat, sebuah tindakan yang dinilai tidak transparan dan merugikan nasabah yang ingin bertanggung jawab.
𝐒𝐤𝐞𝐧𝐚𝐫𝐢𝐨 "𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐛𝐚𝐤𝐚𝐧" 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐠𝐚
Fakta lapangan mengungkap adanya peran oknum berinisial Boby. Awalnya, mobil tersebut hanya dititipkan kepada rekan bisnis bernama Yudi. Boby kemudian muncul menawarkan bantuan dengan jaminan unit aman dari tarikan, bahkan telah menerima uang jasa sebesar Rp 1.200.000 dari debitur, menurutnya untuk orang pusat.
Namun kenyataannya, Boby justru menyerahkan unit kepada debt collector tanpa sepengetahuan pemilik. Hingga saat ini, pihak leasing juga diketahui belum memberikan surat pemberitahuan resmi terkait penyitaan unit tersebut kepada debitur.
𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐎𝐉𝐊 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨
Menanggapi perlakuan tidak transparan dari pihak ACC, debitur bersama tim media langsung mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melayangkan pengaduan resmi.
Berdasarkan pantauan media, laporan tersebut telah diterima dan ditanggapi dengan sangat baik oleh pihak OJK. Setelah memeriksa berkas-berkas serta mendengarkan keterangan kronologi dari korban, pihak OJK menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan yang berlaku.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧
Tindakan ini diduga kuat menabrak beberapa aturan hukum, di antaranya:
𝐏𝐎𝐉𝐊 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟑𝟓/𝐏𝐎𝐉𝐊.𝟎𝟓/𝟐𝟎𝟏𝟖: Mengenai tata cara penagihan dan perlindungan konsumen.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑𝟕𝟖 & 𝟑𝟕𝟐 𝐊𝐔𝐇𝐏): Terkait uang jasa yang diterima oknum Boby yang berujung pada penyerahan unit secara sepihak.
𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 𝐅𝐢𝐝𝐮𝐬𝐢𝐚: Penarikan melalui pihak ketiga tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur merupakan tindakan di luar koridor hukum.
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐨𝐭𝐚𝐥
Manajemen ACC Purwokerto kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlibatan pihak luar dalam proses eksekusi unit mereka. Sikap manajemen yang berlindung di balik jawaban normatif keamanan kantor saat dikonfirmasi media menunjukkan adanya lemahnya pengawasan internal.
Masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga dengan dalih "keamanan", yang seringkali justru menjadi pintu masuk bagi tindakan yang merugikan nasabah secara hukum dan materiil.
TIM/Red
.jpg)
.jpg)