​𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭: 𝐒𝐝𝐫. 𝐃𝐚𝐫𝐦𝐨 𝐀𝐣𝐢 𝐃𝐚𝐫𝐦𝐨𝐧𝐨 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐮𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 "𝐊𝐞𝐛𝐫𝐮𝐭𝐚𝐥𝐚𝐧" 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐆

 

​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐫𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦  – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Sdr. Darmo Aji Darmono, warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok. Di hadapan sejumlah awak media pada Senin (27/04/2026), Darmo membeberkan kronologi pahit bagaimana seluruh jerih payahnya, bahkan harta milik keluarganya, diduga dirampas secara sistematis melalui tekanan dan intimidasi oleh rekan bisnisnya yang berinisial AG.


​𝐌𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐢𝐭𝐫𝐚

​Darmo menegaskan bahwa sebelum mengenal AG pada tahun 2014, dirinya adalah pengusaha kayu mandiri yang mapan. Ia sudah memiliki aset sah berupa rumah di Gununglurah, perumahan di Pernasidi, serta beberapa bidang tanah.


​"Saya bukan orang yang tidak punya apa-apa lalu dibantu. Saya sudah punya usaha dan aset sebelum mengenal dia (AG)," tegas Darmo di kediamannya.


​𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐞𝐫𝐮𝐣𝐢 𝐁𝐞𝐬𝐢

​Persoalan bermula dari kerja sama pengembangan usaha pada Januari 2015 dengan modal awal Rp100 juta dari AG. Masalah muncul bukan karena kesalahan pengelolaan oleh Darmo, melainkan dipicu oleh bangkrutnya pabrik kayu milik AG di Jogja akibat penolakan pasar.


​Ketika Darmo mencoba mengembangkan usaha perumahan dari hasil penjualan aset kayu, AG diduga secara sepihak mencoba menguasai lahan tersebut. Upaya Darmo untuk menyelesaikan perkara secara transparan (hitung-hitungan bisnis) di Jogja justru dibalas dengan tindakan represif.


​𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐢𝐦𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧

​Darmo mengungkapkan sisi gelap dari perselisihan ini, di mana ia mengaku menjadi korban intimidasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu.


​𝐈𝐧𝐭𝐢𝐦𝐢𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧: Diduga mengerahkan oknum aparat dan kelompok preman untuk menekan Darmo.


​𝐏𝐞𝐦𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧: Di bawah ancaman dan intimidasi, Darmo dipaksa menandatangani sejumlah surat pernyataan yang sangat merugikan posisinya secara hukum.


​𝐊𝐫𝐢𝐦𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢: Dampak dari skenario tersebut, Darmo akhirnya "dikasuskan" dan harus mendekam di penjara.


​𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐮𝐫𝐚𝐬

​Poin paling krusial yang disoroti adalah ruang lingkup perampasan aset yang dianggap tidak masuk akal. AG diduga tidak hanya mengambil aset terkait kerja sama, tetapi juga:


​𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐏𝐫𝐚𝐧𝐢𝐤𝐚𝐡/𝐏𝐫𝐚-𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚: Aset yang sudah dimiliki Darmo jauh sebelum mengenal AG.


​𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚: Aset milik kakak dan keluarga besar Darmo yang tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis tersebut turut dirampas.


​"𝑇𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑎𝑑𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑖𝑠𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑒𝑛𝑡𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑏𝑟𝑢𝑡𝑎𝑙𝑎𝑛 𝐴𝑔𝑢𝑠 𝑠𝑎𝑎𝑡 𝑖𝑡𝑢. 𝐵𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑠𝑒𝑡 𝑝𝑟𝑖𝑏𝑎𝑑𝑖 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑘𝑒𝑛𝑎𝑙 𝑑𝑖𝑎, ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑎𝑠𝑒𝑡 𝑘𝑎𝑘𝑎𝑘 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑢𝑛 ℎ𝑎𝑏𝑖𝑠 𝑑𝑖𝑟𝑎𝑚𝑝𝑎𝑠," pungkas Darmo dengan nada getir.


​𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤

​Melalui rilis ini, Sdr. Darmo berharap masyarakat luas, khususnya warga Desa Gununglurah dan sekitarnya, dapat melihat fakta sebenarnya. Ia ingin menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari upaya penguasaan aset secara paksa yang menggunakan instrumen hukum dan intimidasi.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝