𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦, – Sidang perdana perkara gugatan sengketa tanah dengan nomor perkara **1512/Pdt.G/2026/PA.Clp** digelar di Pengadilan Agama (PA) Cilacap pada Selasa, 21 April 2026. Perkara ini diajukan oleh Arif Wahyudi selaku penggugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam ekonomi syariah yang dilakukan oleh pihak perbankan.
Gugatan ini dipicu oleh persoalan sengketa tanah yang diduga telah dilelang secara sepihak oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto.
Dalam sidang yang beragendakan mediasi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Hal ini dikarenakan ketidakhadiran mayoritas pihak tergugat di ruang sidang.
"Sidang perdana hari ini adalah tahap mediasi. Namun, Tergugat 1, 2, 3, dan 5 tidak hadir, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan," ujar kuasa hukum Arif Wahyudi, Rudi Sasongko, S.H., didampingi Doni Priwiyaksono, S.H., saat ditemui usai persidangan.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, tepatnya tanggal 28 April 2026.
Proses hukum ini turut mendapat pengawalan ketat dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Cilacap. Ketua DPC Grib Jaya Cilacap, Dahri Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Arif Wahyudi hingga mendapatkan keadilan.
"Kami dari Grib Jaya akan berjuang mem-back up dan mendampingi saudara Arif Wahyudi sampai keadilan benar-benar terjadi. Kami berharap pada sidang minggu depan pihak tergugat bisa hadir sehingga mediasi dan kekeluargaan bisa tercapai," tegas Dahrul.
Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat dikawal bersama oleh rekan-rekan media dan masyarakat karena persidangan ini bersifat terbuka untuk umum demi tegaknya keadilan bagi masyarakat yang merasa terzalimi secara ekonomi.fitri

