𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐠𝐚𝐥: 𝐏𝐞𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐉𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐢𝐫, 𝐈𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐁𝐚𝐩𝐚𝐤 𝐀𝐦𝐢𝐧 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐚𝐧

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan pasca-putusan Pengadilan Agama yang dijadwalkan pada Senin di tempat kediaman mantan istri di Desa Pagubugan (04/05/2026) berakhir buntu. Agenda mediasi yang sedianya digelar atas permintaan pihak mantan suami, Bapak Amin, gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan justru tidak menampakkan batang hidungnya di lokasi pertemuan.

Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak mantan istri dan para perangkat kewilayahan yang telah meluangkan waktu untuk memfasilitasi upaya damai tersebut.

𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧

​Sesuai kesepakatan bersama, mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses di Pengadilan Agama, di mana Bapak Amin sendiri yang meminta agar mediasi dilakukan di luar pengadilan guna mencapai solusi yang bermartabat.

Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran lengkap dari pihak-pihak terkait, antara lain:

Kepala Desa setempat.

Ketua RT dan Ketua RW.

Pihak mantan istri beserta pendamping.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan lewat, Bapak Amin tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi ataupun alasan yang jelas. Tidak ada pula perwakilan keluarga maupun kuasa hukum yang datang menggantikan.

𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦 𝐈𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐫𝐢𝐥

​Sikap tidak hadirnya pemohon mediasi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi desa dan perangkat yang hadir. Mediasi yang telah dipersiapkan secara matang menjadi sia-sia, menimbulkan kerugian waktu, tenaga, serta biaya koordinasi.

"Kami sangat menyayangkan sikap Bapak Amin. Beliau yang meminta mediasi di luar pengadilan, namun saat semua perangkat desa dan pihak mantan istri sudah hadir tepat waktu, beliau justru mangkir tanpa kabar. Ini menunjukkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," ujar perwakilan pihak keluarga mantan istri.

𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚

​Ketidakhadiran ini mencerminkan ketidakserrisusan dalam memanfaatkan ruang mediasi sebagai jalur penyelesaian yang terhormat. Dengan gagalnya agenda ini karena faktor kesengajaan atau kelalaian pemohon, pihak-pihak terkait mempertimbangkan untuk membawa kembali persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tegas atau melaporkan hambatan proses mediasi ini kepada pihak berwenang.

Perangkat desa yang hadir menyatakan telah mencatat kejadian ini sebagai bukti bahwa upaya damai telah difasilitasi namun dihambat oleh ketidakhadiran pihak pemohon sendiri.(*) 

𝐑𝐞𝐝