𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Nasib tragis menimpa SDB (7), seorang bocah perempuan asal Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal. Ia menghembuskan napas terakhir setelah tenggelam di Kolam Renang RA Lodaya milik bapak Dastro, saat tengah mengikuti sesi latihan renang perdana, Minggu (3/5/2026) pagi.
Korban diketahui merupakan putri dari Aipda Widodo Waluyo, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Watukumpul. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika korban sedang mengikuti les renang di bawah naungan Klub Renang Bintang Selatan.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke lokasi bersama ibunya pada pukul 07.30 WIB. Setelah melakukan pemanasan, korban mulai masuk ke kolam dengan kedalaman sekitar 160 cm untuk latihan dasar menggunakan papan pelampung di bawah bimbingan pelatih, Sdri. Nur Alifah (25).
Insiden mulai terdeteksi saat pelatih tengah menangani murid lain. Tanpa disadari, korban sudah berada di dasar kolam. Pelatih yang merasa kakinya menyentuh tubuh di dasar air langsung melakukan penyelaman evakuasi. Meski sempat diberikan pertolongan pertama (RCP) di lokasi, korban tidak memberikan respon.
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧
Korban segera dilarikan ke RS Mardhotillah Randudongkal sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, tim medis menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dokter jaga, dr. Kartoyo, menyebutkan wajah korban sudah pucat dan keluar cairan berbusa dari hidung, tanda paru-paru terisi banyak air.
Pihak Kepolisian Sektor Randudongkal bergerak cepat dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Polsek Randudongkal menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan sesi latihan tersebut.
"Kami sudah cek TKP, memasang police line, dan memeriksa saksi-saksi termasuk pengelola kolam dan tim pelatih. Saat ini kasus masih dalam penanganan intensif," ungkap laporan resmi kepolisian.
𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧
Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa kematian korban murni disebabkan oleh tenggelam. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.(*)
𝐌𝐢𝐟𝐭𝐚𝐡𝐮𝐬𝐚𝐥𝐚𝐦
