𝐓𝐔𝐋𝐔𝐍𝐆𝐀𝐆𝐔𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 9 Mei 2026 Transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tulungagung kini berada di bawah sorotan tajam. Hendra Agus Setiawan, warga Perum Bumi Mas, secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Kapolres Tulungagung. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan keras atas dihentikannya penanganan perkara yang sebelumnya ia laporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/162/XII/2021/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM.
Somasi tertanggal 7 Mei 2026 ini mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Hendra menuding adanya indikasi penghilangan barang bukti vital yang seharusnya menjadi kunci pengungkapan kasus, yakni rekaman CCTV dan data transfer perbankan.
"Penghentian perkara ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proses hukum bisa dianggap tuntas jika alat bukti penting diduga sengaja dihilangkan?" tegas Hendra dalam isi somasinya.
Persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah pidana umum, tetapi juga merembet pada sengketa harta gono-gini, wasiat, hingga dugaan pelanggaran rahasia perbankan. Dalam penyusunan somasi ini, Hendra membidik sejumlah pasal berlapis dalam KUHP, di antaranya Pasal 221 (obstruction of justice), Pasal 233 (penghancuran barang bukti), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 263 (pemalsuan surat).
Tak hanya itu, somasi tersebut juga menekankan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Perbankan, khususnya terkait prosedur pembukaan rahasia bank yang dinilai tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hendra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya paksa untuk menuntut profesionalisme aparat penegak hukum. Ia meminta pihak kepolisian kembali menelaah fakta-fakta dan alat bukti secara objektif.
“Saya tetap menghormati institusi Polri, namun hukum tidak boleh tumpul dalam mengungkap kebenaran. Somasi ini adalah ikhtiar saya mencari kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa hak-hak hukumnya terabaikan,” pungkasnya.
Hendra berharap melalui somasi ini, Polres Tulungagung dapat memberikan penjelasan yang terang benderang dan melanjutkan kembali proses hukum demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
