​𝐊𝐢𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐞𝐩𝐢𝐭! 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐈𝐓𝐄 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐞𝐫𝐮𝐜𝐮𝐭, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧, 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠!

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 --  8 Mei 2026 Posisi hukum oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, Alfiatun Kasanah, berada di ujung tanduk. Penasihat hukum pelapor, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah telah mengantongi bukti-bukti krusial yang kini telah mengerucut tajam.

Dalam keterangan pers terbarunya setelah mendampingi pemeriksaan saksi kunci, Ananto menegaskan bahwa penyelidikan berjalan sangat progresif. Fokus penyidik saat ini adalah mempertajam keterangan tambahan dari saksi-saksi kunci guna melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan gelar perkara penentuan status tersangka.

Saksi Ahli Perkuat Unsur Pidana

Ananto membeberkan bahwa proses hukum ini tidak hanya berdasar pada keterangan saksi mata, namun juga telah diperkuat oleh pandangan Saksi Ahli.

"Penyidik sudah bekerja sangat profesional. Kasus ini sudah sangat terang benderang. Keterangan saksi ahli telah masuk dalam berkas dan menguatkan adanya unsur pidana dalam unggahan akun Facebook 'Alfi Fauzi' dan Instagram 'Alfi 1994'. Semua bukti digital sudah dikunci oleh penyidik," tegas Ananto Widagdo dengan penuh keyakinan.

​Segera Naik Gelar: Menghitung Hari Menuju Tersangka?

Menurut Ananto, setelah semua keterangan saksi kunci dan keterangan tambahan dirasa cukup, langkah selanjutnya adalah Gelar Perkara untuk menaikkan status hukum kasus ini. Ia optimis bahwa fakta-fakta hukum yang ada sulit dibantah oleh pihak terlapor.

"Penyidik meminta keterangan tambahan hari ini untuk memastikan tidak ada celah. Setelah ini, agenda berikutnya adalah gelar perkara. Kami yakin, dengan bukti yang sudah mengerucut ini, keadilan bagi klien kami, Narto, tinggal menunggu waktu saja," tambahnya.

Pesan Menohok untuk Oknum Legislator

Ananto kembali mengingatkan bahwa jabatan politik tidak akan bisa membentengi seseorang dari jeratan UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ia menyindir perilaku oknum anggota dewan yang terkesan "kebal hukum" namun kini harus berhadapan dengan penyidik kepolisian.

"Jangan lagi merasa jumawa di balik kursi empuk DPRD. Hukum tidak melihat warna partai atau jabatan, hukum melihat perbuatan. Jika Anda berani memfitnah rakyat kecil di media sosial, Anda harus berani mempertanggungjawabkannya di sel tahanan. Kami akan terus kawal sampai baju dinasnya berganti menjadi rompi oranye!" cetus Ananto pedas.

Komitmen Mengawal Sampai Tuntas

Selaku pengacara yang juga pegiat anti korupsi, Ananto memastikan bahwa dirinya tidak akan memberi ruang negosiasi di bawah meja. Ia mengapresiasi kinerja Ditreskrimsiber Polda Jateng yang bertindak objektif tanpa melihat intervensi jabatan terlapor.

"Rakyat Banyumas menonton kasus ini. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum kita. Kami pastikan (AK) akan mempertanggungjawabkan arogansinya di depan pengadilan," pungkasnya mengakhiri sesi wawancara.(*) 

TIM/Red