𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang berkedok Warung Makan Indomie (Warmindo) di Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus diungkap pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 15.00 di sebuah ruko turut jalan raya Kutasari - Tobong, Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan adalah RH alias R, laki-laki, umur 27 tahun, warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi, tersangka menjual obat daftar G di sebuah ruko dengan dalih sebagai Warmindo. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp. 15 ribu dari sepuluh butir yang terjual," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Rabu (6/5/2026).
Barang bukti yang diamankan yaitu 5 strip kemasan obat berisi masing-masing 10 butir obat diduga jenis Tramadol, 1 strip kemasan obat berisi tiga butir diduga jenis Tramadol, satu buah dompet berwarna cokelat, satu buah handphone dan uang tunai Rp. 290 ribu.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait warung yang diduga menjual obat terlarang. Petugas dari Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar warung yang dicurigai.
"Saat di sekitar lokasi, petugas menjumpai ada dua pemuda menuju warung, saat ditanya pemuda tersebut mengaku akan membeli obat terlarang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di warung tersebut dan didapati barang bukti obat terlarang disimpan di dalamnya," jelasnya.
Tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang di lokasi tersebut selama delapan hari. Obat-obatan terlarang didapat dari seseorang untuk dijualkan, dengan imbalan sebesar Rp. 15 ribu untuk 10 butir obat yang berhasil dijual.
"Untuk pemasok obat terlarang, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," ucapnya.
Wakapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda kategori VI paling banyak Rp. 2 miliar," tegasnya.
Wakapolres menambahkan Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepada para pelaku agar menghentikan aktivitasnya atau akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun penjualan narkoba di wilayahnya silakan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110," pesannya.
(Humas Polres Purbalingga)
