​𝐌𝐢𝐬𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐑𝐩𝟔𝟎𝟎 𝐉𝐮𝐭𝐚 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐆𝐚𝐫𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐨𝐫: 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐞𝐬 𝐒𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐊𝐚𝐬 𝐌𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐊𝐨𝐬𝐨𝐧𝐠

 

𝐖𝐎𝐍𝐎𝐒𝐎𝐁𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyoroti lambatnya penanganan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Garung Lor, Kecamatan Sukoharjo. Pasalnya, audit tersebut sudah berjalan sejak awal tahun 2026 namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

​Kasus ini semakin janggal setelah Tim KJN menemukan adanya keterangan yang bertolak belakang antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Garung Lor saat melakukan investigasi lapangan pada 8 Mei 2026.

Kepala Desa Garung Lor, Fahmi, secara terbuka membenarkan adanya audit dari Inspektorat. Ia berdalih dan mengklaim bahwa uang negara sebesar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas desa.

"Benar ada audit Inspektorat. Uang sekitar Rp600 juta sudah saya kembalikan ke kas desa melalui transfer dan bukti transfernya ada," ujar Fahmi kepada Tim KJN.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Sekdes Garung Lor. Saat dikonfirmasi ulang untuk validasi, Sekdes mengaku kas desa sama sekali belum menerima aliran dana pengembalian tersebut, bahkan ia sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

"Sepengetahuan saya belum ada dana yang masuk ke rekening kas desa dan saya juga belum menerima bukti transfer. Kami juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan," ungkap Sekdes.

Menanggapi ketidakjelasan ini, Tim KJN mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo pada Senin, 13 Juli 2026. Kepala Inspektorat Wonosobo berdalih proses penanganan masih berjalan dan berjanji akan melakukan pengecekan kembali dalam waktu 60 hari ke depan.

Ketua Tim KJN, Cak Met, menilai waktu 60 hari tersebut terlalu lama dan mengaburkan kepastian hukum. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk segera mengambil alih perkara jika hasil audit telah memenuhi unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Berdasarkan fakta-fakta dalam teks, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana:

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 (𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫):

Pasal yang Berpotensi Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Analisis: Adanya temuan awal audit Inspektorat senilai Rp600 juta mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 / 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐉𝐚𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧:

Analisis: Kades mengaku punya "bukti transfer" pengembalian, namun Sekdes menyatakan uangnya tidak ada di rekening kas desa. Jika bukti transfer tersebut ternyata fiktif atau tidak valid, Kades dapat terjerat pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen atau penggelapan dana dalam jabatan.

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐩𝐮𝐬 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚:

Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, meskipun uang Rp600 juta tersebut nantinya benar-benar dikembalikan, hal itu tidak menghapus pidana pelaku, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan di persidangan. Kasus harus tetap berjalan ke ranah hukum jika unsur pidananya sudah terpenuhi.

(TIM/Red)