​Tim Investigasi KJN Temukan Dugaan Pelanggaran Pengolahan Limbah dan Penumpukan Sampah di SPPG Sawangan Wonosobo

 

𝐖𝐎𝐍𝐎𝐒𝐎𝐁𝐎,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 22 JULI 2026 – Menindaklanjuti adapan dan keluhan masyarakat terkait gangguan bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan, Tim Investigasi Media Karya Jurnalistik Nusantara (KJN) melakukan pemantauan dan tinjauan langsung ke lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur Gizi Makan Bergizi Gratis (MBG) Sawangan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 09.20–09.28 WIB.


​Lokasi pantauan berada di titik koordinat Lat -7.426865°, Long 109.840937°, tepatnya di Jalan Provinsi Wonosobo–Wadaslintang, Dusun Wates, Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.


​Dari hasil penelusuran dan interaksi langsung dengan pihak pengelola di lapangan, Tim Investigasi KJN mencatat sejumlah temuan spesifik:


​Penumpukan Sampah di Pinggir Jalan Provinsi: Terdapat bongkahan sampah sisa kegiatan operasional dapur gizi yang dibungkus kantong plastik hitam besar dan kantong transparan diletakkan begitu saja di tepi jalan utama/pinggir jembatan. Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu para pengguna jalan dan pengendara yang melintas setiap hari.


​Sistem Pengangkutan Tidak Memadai: Berdasarkan keterangan pengelola SPPG, pengangkutan sampah tersebut diserahkan melalui kerja sama dengan pihak desa setempat dan hanya diambil 1 (satu) minggu sekali. Pengendapan sampah limbah organik/dapur selama sepekan di area terbuka dinilai sangat tidak layak karena memicu pembusukan dan menyebarkan aroma menyengat.


​Ketiadaan IPAL Mandiri yang Standar: Tim KJN memantau langsung struktur penampungan limbah cair di samping gedung SPPG. Pengelolaan limbah cair dapur skala besar tersebut dinilai belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri yang memadai dan memenuhi standar teknis pengolahan limbah pangan massal.


​ANALISIS HUKUM DAN DUGAAN PELANGGARAN REGULASI


​Praktik tata kelola limbah padat dan cair yang tidak sesuai dengan standar sanitasi publik pada fasilitas operasional pemenuhan gizi ini diduga melanggar beberapa payung hukum:


​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):


​Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.


​Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah yang tidak memenuhi baku mutu.


​Pasal 104: Mengatur sanksi pidana dan denda bagi pengelola kegiatan yang membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai standar kelaikan lingkungan.


​Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:


​Pasal 29 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.


​Pengelola kawasan/fasilitas khusus wajib menyediakan sarana pemilahan dan penampungan sampah yang tertutup serta melakukan pengolahan secara berkala agar tidak mengganggu ketertiban umum.


​Pelanggaran SOP Sanitasi & Higienitas Pengolahan Pangan Massal:


​Sebagai fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional, operasional dapur gizi wajib menerapkan standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), termasuk ketersediaan IPAL khusus dan manajemen pembuangan sampah harian agar kualitas makanan dan kesehatan lingkungan sekitar tetap terjamin.


​DESAKAN DAN REKOMENDASI HUKUM:


​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo didesak untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pengujian baku mutu air/lingkungan di sekitar lokasi SPPG Sawangan.


​Badan Gizi Nasional & Penanggung Jawab SPPG Sawangan Leksono wajib segera merenovasi dan menyediakan fasilitas IPAL mandiri yang teruji, serta mengubah frekuensi pengangkutan sampah dari sepekan sekali menjadi harian/berkala agar tidak menimbulkan penumpukan bau di jalan provinsi.

​(TIM/Red)