𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭𝐢𝐯𝐞 𝐉𝐮𝐬𝐭𝐢𝐜𝐞 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧𝐤𝐫𝐞𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐌𝐨𝐝𝐞𝐫𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐦𝐚𝐧𝐢𝐬

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦  - 20 Agustus 2026 Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang terus digalakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah semangat Polri Presisi mendapatkan dukungan penuh dari insan pers dan pengamat hukum di Jawa Tengah.


​Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan fondasi hukum modern yang mengedepankan pemulihan keadaan (rehabilitative justice) ketimbang sekadar pembalasan pidana (retributive justice).


​"Sebagai pengamat integritas publik dan pimpinan media, saya sangat mendukung serta mengapresiasi komitmen Polri Presisi dalam menerapkan keadilan restoratif. Langkah ini mengembalikan nilai hakiki budaya bangsa Indonesia, yaitu musyawarah mufakat, sekaligus memberikan rasa adil yang substansial bagi korban maupun pelaku," tegas KRT Ardhi Solehudin di Semarang.


​Perkembangan Regulasi dan Landasan Hukum RJ


​Dalam rilisnya, KRT Ardhi Solehudin menyoroti rekam jejak penguatan keadilan restoratif di Indonesia yang kini makin memiliki payung hukum yang kokoh:


​Tahun 2009: Polri menjadi pelopor penerapannya di tingkat penyidikan melalui kebijakan internal kepolisian.


​Tahun 2020: Diperluas secara resmi melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


​Tahun 2025/2026: Keadilan restoratif disempurnakan dan ditegaskan secara konstitusional dalam pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


​Poin Apresiasi dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat


​KRT Ardhi Solehudin menyampaikan 4 poin utama yang patut diapresiasi dari kebijakan RJ oleh Polri Presisi:


​Pemulihan Hak Korban Secara Nyata: Fokus utama RJ adalah ganti rugi, permohonan maaf, dan pemulihan nama baik korban, bukan sekadar memenjarakan pelaku.


​Penyelesaian Perkara Cepat & Efisien: Perkara pidana ringan (seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau perselisihan antarwarga) dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang memakan waktu dan biaya besar.


​Solusi Overcapacity Lapas: Efektif menekan angka penumpukan perkara serta mengurangi beban penjara/Lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).


​Menjaga Kerukunan Sosial: Mencegah timbulnya dendam berkepanjangan di tengah masyarakat melalui dialog interaktif yang dimediasi oleh pihak kepolisian.


​Batasan Tegas dan Pengawasan Transparansi


​Meski mendukung penuh, KRT Ardhi Solehudin memberikan catatan tegas agar masyarakat paham bahwa RJ tidak bisa dipakai sembarangan:


​Hanya untuk Kasus Ringan & Kerugian Kecil: Syarat utama adalah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dan pelaku bukan residivis.


​Kejahatan Berat Dilarang Keras: Tindak pidana berat seperti korupsi, pembunuhan, terorisme, dan kejahatan terorganisir wajib ditindak tegas secara hukum pidana formal.


​Transparansi Proses: Proses RJ harus tetap dilakukan secara terbuka agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang.


​"Melalui jaringan media di bawah Media Group Realita Jaya Sakti dan PPWI Jawa Tengah, kami siap bersinergi mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum ini, sekaligus mengawal pelaksanaan Restorative Justice di lapangan agar tetap transparan, adil, dan berintegritas," tutup KRT Ardhi Solehudin.

(Red/KRT)