Kejati Jateng Bungkam, Kekecewaan Publik Meledak Soal Skandal Korupsi & Mafia Tanah Eks Bondo Desa Banyumas

​PURWOKERTO, mediarealitanews com – Penanganan skandal dugaan korupsi dan mafia tanah atas alih fungsi aset negara berupa eks tanah Bondo Desa di Kabupaten Banyumas dinilai berjalan di tempat dan sengaja dibiarkan. Kekecewaan mendalam dilayangkan oleh advokat sekaligus pegiat anti-korupsi Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkesan lamban dan mengabaikan kepastian hukum.


​Dalam keterangan resminya di Purwokerto Selatan, Ananto mengungkap indikasi penyimpangan fatal terkait alih fungsi lahan eks Bondo Desa Karangrau (Kecamatan Sokaraja) dan eks Bondo Kelurahan Berkoh (Kecamatan Purwokerto Selatan). Lahan negara yang semula diamanatkan bagi pembangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) untuk rakyat kecil, dalam praktiknya diduga kuat disulap menjadi kawasan perumahan komersial menengah hingga mewah.


​Penyimpangan ini disinyalir menabrak Surat Gubernur KDH Tk. I Jateng No. 143/26191 tertanggal 27 Desember 1997 dan berpotensi merugikan keuangan negara serta perampasan aset daerah.


​"Jika dalam pelaksanaannya terjadi manipulasi peruntukan yang melanggar ketentuan hukum dan melangkahi izin awal Gubernur, maka secara hukum seluruh tindakan tersebut batal demi hukum! Pihak-pihak yang terlibat wajib diseret ke ranah pidana dan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu," tegas Ananto kepada media, Rabu (5/8/2026).


​Laporan resmi atas kasus ini telah diserahkan Ananto ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng sejak 7 Oktober 2025 (Surat No. 012/AD.LP/SM/X/AW/2025) dan disusul surat permohonan percepatan pada 12 Juni 2026 (Surat No. 013/Pemh.Kejati.Jateng/SM/AW/VI/2026). Namun, meski sudah berjalan hampir 10 bulan, Kejati Jateng memilih bungkam. Atas sikap pasif tersebut, pada 5 Agustus 2026, Ananto kembali melayangkan surat permohonan ke-2 (No. 014/Pemh.Kejati.Jateng/SM/VIII/AW/2026) yang ditembuskan langsung kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.


​Kontrol Sosial PPWI Jateng: "Aparat Digaji Rakyat, Ada Apa dengan Kejati Jateng?"


​Sikap dingin kejaksaan ini memicu reaksi keras dari jajaran insan pers dan organisasi kewartawanan. KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku Pemimpin Umum/Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah, memberikan kritik tajam selaku fungsi kontrol sosial.


​"Dengan penanganan Kejati Jateng yang sangat lamban ini, kita patut mempertanyakan: Ada apa sebenarnya di tubuh Kejati Jateng? Indonesia sudah 81 tahun merdeka, dan seluruh aparat penegak hukum itu digaji dari uang rakyat! Lalu mengapa ketika rakyat menjerit meminta keadilan, penegak hukum justru terkesan menutup mata? Mau dibawa ke mana arah hukum di negeri ini?" cecar KRT Ardhi Solehudin dengan nada geram.


​KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan ironi penegakan hukum yang sangat memprihatinkan dan diskriminatif.


​"Rakyat kecil salah sedikit langsung disikat dan ditindak cepat. Tapi ketika ada dugaan skandal besar melibatkan mafia tanah dan potensi kerugian negara, prosesnya mendadak menguap dan lambat. Seharusnya penegak hukum jangan pernah tebang pilih! Jangan biarkan hukum terus-menerus tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.


​Masyarakat Hilang Kepercayaan, Pegiat Anti-Korupsi Pantang Mundur


​Nada keprihatinan senada disampaikan oleh seorang warga Banyumas yang enggan disebutkan namanya saat diklarifikasi media.


​"Kami selaku masyarakat sudah benar-benar kehilangan rasa hormat dan tidak percaya lagi pada institusi hukum. Saat ini hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen pencari keadilan, melainkan hanya dijadikan alat kekuasaan dan komoditas bisnis bagi segelintir pihak," cetusnya.


​Menutupi siaran pers tersebut, Ananto Widagdo menyambut baik pengawalan ketat dari media dan PPWI Jateng. Ia menegaskan tidak akan mengendurkan perlawanan hukum sedikit pun.


​"Saya tegaskan, sebagai pegiat anti-korupsi, saya tidak akan pernah mundur satu langkah pun untuk memperjuangkan keadilan ini. Aset negara harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah, dan Kejati Jateng wajib mengusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi!" pungkas Ananto secara tegas.