​KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Oknum TS: "Ngaku Wartawan Senior Tapi Nir-Etika, Segera Minta Maaf atau Berhadapan dengan Hukum!"

𝑺𝑬𝑴𝑨𝑹𝑨𝑵𝑮, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - (02/08/2026 Gelombang kecaman terhadap tindakan oknum wartawan berinisial TS yang diduga merendahkan marwah wartawan lain di wilayah Cilacap Barat terus meluas. Pernyataan sepihak TS yang mengklaim dirinya sebagai "wartawan paling asli dan paling senior" seraya menuding wartawan lain sebagai insan pers "abal-abal" dinilai sebagai bentuk kesombongan yang merusak keharmonisan insan pers.


​Menanggapi polemik tersebut, KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku Jurnalis, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS), Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, Dewan Penasehat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), sekaligus Pengamat Integritas Publik, menyampaikan pernyataan tegas dan menundukkan klaim sepihak saudara TS.


​1. Sepakat dan Didukung Penuh Sikap DPC IPJT Kabupaten Cilacap


​KRT. Ardhi Solehudin menyatakan sepakat 100% dengan langkah tegas DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Cilacap beserta jajaran wartawan Cilacap Barat (seperti Darsono, Kasman, S.E., Darkam, Pipit, Tugiman, dan rekan-rekan lainnya). Klaim superioritas sepihak oleh TS dinilai bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan pembunuhan karakter (character assassination) yang terstruktur serta pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


​2. Kritik Pedas: Wartawan Senior Sejati Membina, Bukan Menghina!


​"Sangat ironis jika seseorang mengagung-agungkan diri sebagai wartawan senior tetapi perilakunya justru kerdil dan nir-etika. Wartawan senior yang sebenarnya tidak perlu menepuk dada atau merendahkan rekan sejawat demi mencari legitimasi. Senioritas sejati itu diwujudkan dengan memberikan keteladanan, mengayomi, membina, serta menjaga kebersamaan sesama profesi, bukan malah melontarkan narasi destruktif dan memecah belah," tegas KRT. Ardhi Solehudin.


​Ia menambahkan, keabsahan dan legalitas seorang jurnalis diatur secara sah oleh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan atas penilaian sepihak dari oknum yang merasa paling hebat di wilayahnya.


​3. Tuntutan Permohonan Maaf Terbuka & Keterbukaan Informasi


​KRT. Ardhi Solehudin mendesak saudara TS untuk bertindak kooperatif dan bertanggung jawab atas kegaduhan yang dipicu oleh ucapannya. TS diminta segera memanfaatkan Hak Jawab dan Hak Klarifikasi secara transparan, serta menyampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka kepada seluruh insan pers di Cilacap Barat dan masyarakat luas melalui media massa.


​4. Siap Tempuh Langkah Hukum dan Etik


​Apabila saudara TS tetap bersikap arogan dan enggan meluruskan simpul polemik ini, DPD PPWI Jawa Tengah bersama elemen organisasi pers pendukung tidak akan segan-segan mengawal kasus ini ke jalur hukum formal maupun pelaporan dugaan pelanggaran etik ke dewan/institusi terkait.


​"Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga kehormatannya. Jangan biarkan marwah insan pers ternoda oleh ulah oknum yang merasa 'paling senior' namun mengangkangi etika dasar kewartawanan. Kami imbau seluruh rekan media di Jawa Tengah, khususnya Cilacap, untuk tetap solid, rapatkan barisan, dan tidak terprovokasi," pungkas KRT. Ardhi Solehudin.

​(Red/KRT)