PURWOKERTO, mediarealitanews com – 24 Agustus 2026 — Dugaan skandal pembiaran aset negara yang berpotensi merugikan kas daerah hingga ratusan miliar rupiah resmi dibawa ke meja hijau tingkat nasional. Kuasa Hukum yang mengatasnamakan rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., menyeret Bupati Banyumas periode 2025–2030, Ir. Sadewo Tri Lastiono, ke Jaksa Agung Republik Indonesia u.p. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Laporan Pengaduan Resmi Nomor 16/AD.Jampidsus.RI-Kbndlm/VIII/AW/2026.
Langkah ini diambil setelah Pemkab Banyumas dinilai secara sengaja "membiarkan" aset vital daerah yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tanpa ada kejelasan pemanfaatan bagi perekonomian rakyat.
Aset Diserahkan, Malah Dibikin Mangkrak
Dokumen pengaduan mengungkap bahwa pada 4 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., menyerahkan kembali Aset Pertokoan Kebondalem secara sah kepada Bupati Banyumas. Aset raksasa tersebut mencakup:
103 unit toko beserta bangunan rumah tinggal di atasnya.
Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas 9.105 m².
Namun bukannya dikelola secara transparan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset bernilai ekonomis tinggi di jantung Kota Purwokerto tersebut justru diduga dibiarkan mangkrak dan terbengkalai.
Tiga Poin Krusial Potensi Kerugian Negara
Laporan ke Jampidsus merinci indikasi permainan pidana dan kelalaian berat dalam penataan ruko Kebondalem:
Kas Daerah "Buntung" Hingga 2049: Pemkab Banyumas dipastikan tidak menerima pemasukan kas daerah dari sektor ini hingga tahun 2047 dan 2049. Hal itu terjadi karena penyewa telah membayar sewa selama 30 tahun (periode 2017 dan 2019) kepada PT Graha Cipta Guna. Ironisnya, aset daerah tersebut disinyalir malah diperjualbelikan serta dikontrakkan kembali kepada pihak ketiga.
Banting Harga Sewa Secara Unreasonable: Standar sewa ruko di lokasi strategis Purwokerto berada di kisaran Rp150 juta – Rp200 juta/tahun. Namun, PT Graha Cipta Guna hanya menyewakannya sebesar Rp50 juta/tahun—nilai yang sangat murah, janggal, dan jauh di bawah harga pasaran.
Birokrasi Sengaja Dipersulit: Mekanisme penyewaan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas dinilai lambat dan berbelit-belit. Tindakan ini mematikan peluang pelaku usaha lokal, sekaligus secara langsung menghilangkan potensi PAD ratusan miliar rupiah.
3 Kali Somasi Dicuekin, Pengembalian Aset Tak Hapus Pidana
Pelapor menegaskan telah melayangkan 3 kali Teguran Hukum (Somasi) kepada Bupati Banyumas (Surat Somasi No. 08 tanggal 28 Agustus 2025, No. 09 tanggal 8 September 2025, dan No. 10 tanggal 19 September 2025). Namun, seluruh teguran tersebut sama sekali diabaikan oleh Bupati.
Menanggapi dalih penghentian penyelidikan terdahulu karena kerugian dianggap sudah dipulihkan, Pelapor membenturkan secara keras dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor):
Pengembalian kerugian keuangan negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku tindak pidana.
Terlapor dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembiaran yang menggerogoti keuangan negara.
"Bupati Tidak Peduli Rakyat!"
Dalam wawancara konfirmasi bersama awak media pada Senin (24/8/2026), Ananto Widagdo menyampaikan kecaman kerasnya atas sikap diam Pemkab Banyumas.
"Pernyataan ini kami keluarkan karena Bupati Banyumas terbukti tidak amanah! Aset raksasa Kebondalem yang sudah diserahkan Pak Ponco Kajati Jateng bukannya dikelola untuk kemaslahatan rakyat, malah dibiarkan merugi. Bupati sama sekali tidak peduli pada rakyatnya sendiri!" tegas Ananto.
"Laporan ke Kejagung ini bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi ini adalah teriakan dan jeritan rakyat Banyumas yang menuntut pertanggungjawaban hukum!" lanjutnya.
Surat pengaduan ini telah ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk memastikan kasus pembiaran aset ini dikawal hingga tuntas.
(Red/KRT)
