SEMARANG, mediarealitanews com - 8 Agustus 2026 Praktik korupsi dan penyelewengan hukum yang melibatkan oknum penegak hukum berpangkat tinggi semakin memprihatinkan. Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., menyampaikan pernyataan sikap tegas menanggapi maraknya fenomena hukum yang kian menggerogoti perekonomian dan kepercayaan rakyat.
Menanggapi sorotan publik terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara megaskandal seperti PT Asabri—yang menyeret oknum pejabat penegak hukum—KRT Ardhi Solehudin menilai hal ini sebagai bentuk nyata dari kejahatan jabatan (crime by officials atau high-profile crime).
"Ketika aparatur atau oknum pejabat yang paling paham hukum justru menggunakan kewenangannya untuk melanggar hukum, di situlah letak ancaman terbesar bagi kedaulatan bangsa. Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan penegak hukum bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan negara," tegas KRT Ardhi Solehudin dalam siaran persnya di Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Tiga Faktor Utama Suburnya Korupsi di Kalangan Elite
Secara sosiologi hukum, KRT Ardhi memaparkan tiga faktor utama mengapa oknum penegak hukum berwenang tinggi rentan terjerat praktik kejahatan:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Otoritas besar tanpa pengawasan ketat (check and balances) menciptakan ilusi 'kekebalan hukum' (impunity). Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru diperjualbelikan sebagai komoditas transaksi pribadi.
Efek 'Dinosaurus' Biokrasi: Adanya elite berpengaruh yang sangat menguasai anatomis dan celah hukum, sehingga mampu memanipulasi prosedur hukum demi menghindar dari jerat pidana.
Godaan Ekonomi & Konflik Kepentingan: Jabatan strategis yang menangani kasus grand corruption melibat perputaran uang raksasa, yang rentan menyulut godaan transaksional jika moralitas pimpinan rapuh.
Dampak Sistemik Terhadap Rakyat Kecil
Lebih jauh, KRT Ardhi mengingatkan bahwa kejahatan korupsi di tingkat atas berbanding lurus dengan penderitaan masyarakat di tingkat bawah:
Pembengkakan Utang Negara: Keuangan negara yang digarong memaksa pemerintah menutupi defisit dengan menambah pinjaman luar negeri.
Lonjakan Harga & Inflasi: Biaya hidup kian tercekik akibat struktur ekonomi yang rusak dan terbebani biaya ekonomi tinggi (high-cost economy).
Kemiskinan Sistemik: Rakyat kecil semakin sulit mendapatkan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan mendasar.
Krisis Kepercayaan pada Hukum: Ketika penegak hukum menjadi pelaku keadilan mati, rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.
Rekomendasi & Tuntutan Sikap
Melihat situasi kritis ini, KRT Ardhi Solehudin mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkrit tanpa kompromi:
Hukuman Berat Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penerapan sanksi pidana maksimal dan penyitaan aset (asset recovery) secara menyeluruh bagi setiap oknum pejabat/penegak hukum yang terbukti korupsi.
Reformasi & Pembersihan Birokrasi: Memutus rantai oligarki biokrasi ("dinosaurus hukum") dengan memperketat sistem pengawasan internal maupun independen.
Kepemimpinan Berintegritas: Mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk konsisten memilih serta menempatkan pimpinan yang jujur, bersih, dan berdedikasi sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Ketika oknum pejabat korupsi, negara bisa hancur, miskin, dan kehilangan kepercayaan rakyat. Tidak ada pilihan lain selain menghukum berat para koruptor tanpa diskriminasi dan mengembalikan marwah hukum di tanah air," pungkas KRT Ardhi Solehudin.
(Red/KRT)
